Penyidik Kejaksaan Tangerang Geledah Kantor Damkar

Penyidik Kejaksaan Tangerang Geledah Kantor Damkar

detaktangsel.comTANGERANG - Sejumlah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jum'at (28/11/2014) siang, menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci.

Penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga dengan pukul 16.00 WIB. Alhasil, penyidik pun sedianya menyita beberpa dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Damkar Diding Iskandar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, penggeledahan dimaksudkan untuk melengkapi bukti-bukti kasus yang belum didapat. Adapun barang yang disita yakni dua kardus dan satu tas berisi berkas-berkas dan satu unit komputer.

"Kita menemukan beberapa bukti dokumen, yang ada kaitannya dengan dugaan korupsi," katanya.

Raymond juga sempat menjelaskan, terkait mobil tangga pemadam kebakaran yang menjadi salah satu barang bukti korupsi, yang hingga kini belum disita. Pasalnya mobil tersebut merupakan fasilitas pelayanan publik.

"Mobil ini kan merupakan fasilitas publik. Jadi kita belum lakukan penyitaan itu, tapi nanti kalau dibutuhkan kita lakukan. Yang pasti jangan sampai penyelidikan kita menganggu pelayanan publik. Apalagi sekarang musim hujan, kalau ada bencana mobil itu kan dibutuhan. Pokoknya kita ambil jalan terbaik dan optimal," kata Raymond.

Selain Kantor Dinas Damkar Kota Tangerang, pihaknya juga melakukan penggeledahan di PT Mitra Perkasa Utama di Jalan Bantar Gebang, Bekasi.

"Kita bagi dua tim untuk penggeledahan di dua tempat. PT ini sebagai penyedia barang. Nanti kita akumulasikan semua bukti-bukti yang ada, sehingga jadi bahan kita untuk penyelidikan lebih lanjut," papar Raymond.

Ditanya apakah Dadang sudah ditahan, Raymond juga mengaku belum melakukannya. Pasalnya untuk melakukan itu, harus ada alasan objektif dan subjektif. Pihaknya masih menyeldiiki lebih dalam perkara tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Penahanan belum, kita sedang membuat terang perkara ini. Orang KPK saja dalam menangani perkara, sampai dua tahun bisa tidak menahan tersangka. Harus ada alasan, tidak bisa sembarangan,"katanya.

Seperti diketahui, Dadang Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Dadang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Damkar dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Mereka menetapkan harga sebesar Rp10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Dengan demikian, diduga mereka telah melakukan mark up sekitar Rp 6 Miliar.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online