Pemkot Tangerang Tolak Merevisi UMK 2015 Dan Tetapkan UMK Rp.2.730.000

Pemkot Tangerang Tolak Merevisi UMK 2015 Dan Tetapkan UMK Rp.2.730.000

detaktangsel.comTANGERANG - Keinginan para buruh untuk meminta Pemerintah Kota Tangerang merevisi Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2015 ,sepertinya harus gigit jari dikarenakan walikota tidak akan merevisi angka Rp.2,730 menjadi Rp.2,9000 ataupun angka lainnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tangerang saat mengadakan Audensi dengan para perwakilan buruh di Pusat Pemerintahan (Puspem) lantai 2 .

Abduh Surahman Kadisnaker kota Tangerang mengatakan, bahwa pemkot tidak akan merevisi UMK yang sudah ditetapkan bahkan sudah menjadi  SK oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno .

"Ya, kami sudah menerima SK dari Plt Gubernur yang sudah ditandatangani pada hari Senin (24/11) malam ,sesuai dengan apa yang sudah di usulkan dan direkomendasikan oleh walikota yakni Rp.2.730.000,- ," jelas Abduh usai Audensi ,Selasa (25/11).

"Terkait dengan para buruh yang meminta revisi UMK 2015, saya rasa itu wajar. Mereka sedang berjuang demi kebutuhan hidup mereka, itu suatu hal biasa setiap ada kenaikan UMK dan tidak hanya di Kota Tangerang " jelasnya lagi.

Keputusan tersebut sudah dikonfirmasikan dengan serikat buruh dan mengcopy surat keputusan dari Gubernur untuk disebarkan .

Sementara Hardiansyah salah satu buruh dari SPSI yang ikut Audensi merasakan kekecewaan yang sangat besar terhadap pemkot yang sudah menolak secara tegas revisi UMK yang kami ajukan.

"Kami sampai saat ini belum tahu konsep apa dan darimana angka UMK yang sudah ditetapkan tersebut didapatkan,karena sampai saat ini belum terjawab." ungkapnya.

Terkait penolakan revisi oleh Pemkot Tangerang,pihaknya tetap akan melakukan perlawanan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan mogok kerja Nasional," ujar Hardiansyah.

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online