Aliansi Wartawan, Melakukan Aksi Solidaritas Terkait Kasus Pengeroyokan Erlan

Aliansi Wartawan, Melakukan Aksi Solidaritas Terkait Kasus Pengeroyokan Erlan

detaktangsel.comTANGERANG - Aliansi wartawan Tangerang melakukan aksi solidaritas terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh Security Mal Tangcity terhadap wartawan stringer Trans TV saat meliput kebakaran Bedeng Proyek PP Apartemen Sudirman One, Kamis (6/11).

Solidaritas yang dilakukan oleh para awak media dilakukan di Jl.Perintis Kemerdekaan Tangcity Mal, guna menghimbau kepada para security maupun masyarakat luas ,bahwa peliputan yang dilakukan oleh Aliansi wartawan dimanapun mereka meliput dilindungi oleh Undang Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999.

Yang berbunyi ,Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000,-.

Terlebih lagi saat melakukan peliputan peristiwa yang tidak bisa diduga kapan waktu, hari dan tanggalnya.

"Para awak media berorasi serta berkeliling mengelilingi Tangcity, menyuarakan suara hati para wartawan terutama teman kami yang terkena insiden pengeroyokan kemarin saat melakukan peliputan kebakaran Rabu (5/11)," ujar Deni saat berorasi.

Dalam aksi solidaritas yang kami lakukan,meminta kepada pihak menejemen untuk memecat keempat security yang melakukan pengeroyokan tersebut, termasuk security lainnya yang terlibat.

Serta meminta untuk bertanggungjawab terhadap teman kami Erlan yang saat ini sedang kesakitan akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para security tersebut.

"Ya, kami ingin premanisme dikalangan security dihilangkan, kita menginginkan Kota Tangerang damai dan Bebas premanisme serta adanya kebebasan pers " ujarnya lagi.

Aksi solidaritas yang dilakukan dari pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 14.30 wib, dilakukan secara tertib dan aman.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online