Kejari Akan Proses Dugaan Pungli Prona

Kejari Akan Proses Dugaan Pungli Prona

detaktangsel.comTANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang akan mengusut secara serius laporan dari masyarakat soal dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Sertifikat Prona di Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Puluhan masyarakat yang tergabung dalam LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) melakukan Unjuk rasa di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (7/10).

Dalam aksi, mereka mendesak lembaga pengadilan itu supaya mengusut secara tuntas kasus yang telah menelantarkan dokumen tanah masyarakat. Dan, pihak pemkot pun harus membersihkan aparat atau pejabat yang bermental korup.

"Kami meminta pihak kejaksaan supaya mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Paninggilan yang kini masih menjabat, " kata Robiansyah Korlap LSM Barak usai diterima Kasi Intel Kejari Kota Tangerang.

Sehari sebelum melakukan aksi , LSM Barak mendatangi lembaga ini seraya mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung ihwal kasus yang sama. Mereka meminta supaya penegakan hukum harus maksimal terhadap apa yang telah dilakukan (M). Karena dalam aturan pengurusan sertifikat tanah Prona tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Burhanuddin mengatakan, kasus ini akan ditangani dengan serius.

"Kami menerima laporan dari LSM Barak, seminggu yang lalu. Bahkan, mereka melayangkan surat kembali, Senin (6/10) agar kami menindaklanjuti persoalan ini. Kami akan telaah perkara ini," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini akan ditangani dengan serius. Untuk itu, pihaknya pun telah menerima data-data yang telah dilaporkan.

"Kami akan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Lurah terkait," pungkas Burhanudin.

Setelah melakukan unjuk rasa di Kejari, aktivis LSM Barak menuju Pemkot Tangerang melanjutkan aksinya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online