Nenek Digugat 1 Milyar, Tolak Damai Dengan Nurhakim

Nenek Digugat 1 Milyar, Tolak Damai Dengan Nurhakim

detaktangsel.comTANGERANG - Sengketa tanah seluas 397 meter persegi di Jl.KH Hasyim Ashari Rt.02/01 No.11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh yang melibatkan Mertua (Fatimah) dan Anak menantu (Nurhakim) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (30/9).

Pasalnya Fatimah (90) yang digugat menantunya Nurhakim sebesar 1 Milyar kekeh tidak mau berdamai dengan pihak yang mengugat, " saya jelas tidak mau berdamai dan tidak mau tanah tersebut dibagi dua dengan Nurhakim, sudah jelas saya sudah membeli tanah tersebut seharga 10 juta rupiah dan uangnya pun sudah diterima Nurhakim, buat apa saya berdamai, nenek tetep mau lanjut tidak ada kata damai," tuturnya.

Nenek tua yang berumur 90 tahun tersebut berjalan lemas menuruni tangga dengan ditemani anak anak dan para saksi dari pihaknya, kasus tersebut disidangkan tadi siang dan merupakan sidang ketiga.

Amas salah satu anak bungsunya menuturkan bahwa pihaknya tidak mau berdamai, sebab kita sudah jelas membeli tanah tersebut 10 juta ,tahun 1987 , waktu itu transaksi dilakukan pada malam hari pukul 22.00 wib, namun sangat disayangkan pihak kami tidak memakai kwitansi,sebab kami pikir namanya juga keluarga tidak mungkin akan melakukan hal tersebut.

Pihaknya juga sudah mempunyai bukti berupa surat pernyataan jual beli tanah dari pihak Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh dengan dibubuhi tandatangan,begitu juga surat pernyataan dibalik surat tersebut yang dibuat dengan tulisan tangan bahwa Nurhakim akan balik nama surat tanah tersebut atas nama Fatimah, disitu juga tertera tandatangan Nurhakim dan dua orang saksi dari pihak Fatimah.

"Nurhakim membuat pernyataan secara tertulis karena dia bilang bahwa pihaknya akan balik nama, surat tersebut untuk memperkuat kami, tapi kenapa dipersidangan tadi Nurhakim mengatakan surat ini palsu dan itu bukan tandatangannya, surat tersebut dibuat tanggal 22/11/2005," kata Amas.

Sementara Pengacara dari pihak Nurhakim yakni M.Singarimbun, SH mengatakan bahwa surat pernyataan yang berisi bahwa Nurhakim akan balik nama atas surat tanah yang berlokasi di Jl.KH Hasyim Ashari Rt.02/01 No.11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh Tangerang itu jelas palsu.

"Terlihat kepalsuan tersebut, tandatangan itu bukan tandatangan Nurhakim, dan surat tersebut tidak jelas siapa yang membuatnya," tukas Singarimbun.

Kemudian kami juga sudah membicarakan soal perdamaian, namun pihak Fatimah tidak mau, padahal kalau saja dikeduabelah pihak melakukan damai, tanah tersebut akan dibagi dua oleh Nurhakim, jadi tidak perlu berlama lama di persidangan, tapi sepertinya Pengacara dari pihak Fatimah tidak bisa bekerjasama dengan kami, tukasnya lagi.

Sementara Hakim Ketua dalam persidangan tersebut memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 1 minggu untuk berpikir dan menambah bukti bukti surat dan para saksi yang menguatkan dari masing masing pihak.

"Diselesaikan secara kekeluargaan itu akan lebih baik, sidang akan dilanjutkan selasa minggu depan," kata Hakim.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online