Upaya Penyelundupan Shabu 1.480 gram Digagalkan

Upaya Penyelundupan Shabu 1.480 gram Digagalkan

detaktangsel.comTANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil menggagalkan lima kasus upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan berupa narkotika , Kamis (25/9). Demikian diungkapkan Panit 1 Sub Nit Direktorat IV Narkotika Bareskrim AKP Gunarto sik.

Ia mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku penyelundupan shabu di Lippo Karawaci Tangerang. Upaya ini dilakukan berdasarkan hasil dari penangkapan di Kedoya, tepatnya di gudang perusahaan jasa titipan untuk mengantarkan barang berupa sabu seberat 1.480 gram berbentuk kristal. Barang haram ini disembunyikan di dua ban sepeda di daerah Perumnas Lippo Karawaci.

Dalam kasus ini, ia menegaskan, pihaknya juga menangkap tiga orang laki laki warga negara Indonesia (WNI) berinisial LF (30), S (34), dan R (34). Bahkan, pihaknya melakukan pengembangan sampai ke Lippo Karawaci.

"Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah. Semula kita menangkap seorang pelaku di daerah Kedoya yang berinisial F (30). Ia akan mengantarkan barang ke daerah Lippo Karawaci. Selanjutnya, kita melakukan pengembangan kembali dan menangkap satu orang lagi di daerah Lippo Karawaci S (34) dan menyusul R (34) dibekuk di Perumnas Lippo Karawaci," ujarnya.

Kedua pelaku, menurutnya, setelah dicek KTP mereka masing-masing menunjukkan memang berdomisisli di Perumnas dekat Lippo Karawaci Tangerang. Ketiga orang tersebut merupakan kurir dari jaringan internasional India.

Ia menyebutkan, di antara mereka memang seorang residivis atas kasus ganja pada 2008. Mereka melakukan tugas sesuai dengan fungsinya masing masing yakni sebagai penjemput, penerima, dan akan menyerahkan shabu tersebut ke orangnya.

"Mereka dijanjikan uang berapapun yang diinginkan apabila barang tersebut sampai tujuan," tukasnya.
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online