Sengketa Tanah Mertua dan Anak Menantu Berbuntut Di Meja Hijau

Sengketa Tanah Mertua dan Anak Menantu Berbuntut Di Meja Hijau

detaktangsel.comTANGERANG - Sengketa Tanah seluas 397 meter persegi yang melibatkan anak menantu dengan ibu mertuanya berakhir di meja hijau, kasus tersebut disidangkan pada hari Selasa (23/9) siang tadi.

Fatimah nenek tua (90) digugat 1 Milyar oleh menantunya Nurhakim yang tak lain adalah suami dari anak kandungnya yang keempat.

Dengan ditemani sejumlah sanak keluarga, nenek tua renta itu nampak terduduk lemas didepan ruang sidang pengadilan negeri (PN) Tangerang, menunggu jalannya persidangan yang kedua.

Anak bungsunya Amas (37) menceritakan kronologis bahwa pada tahun 1987 tanah yang berlokasi di Jl.KH Hasyim Ashari Rt.02/01 No.11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh sudah dibeli oleh ibunya dengan harga Rp.10 juta.

"Salahnya kita waktu transaksi tidak disertakan dengan kwitansi apapun, kita tidak berpikir panjang namanya juga keluarga semua, tanah tersebut kita bangun tahun 1988, namun sertifikatnya masih atas nama Nurhakim," tutur Amas.

Tidak tahu kenapa, sekarang Nurhakim mengugat keberadaan tanah yang sudah di bangun, kita juga sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan antara dua belah pihak, namun tidak tahu kenapa

Setiap kali mediasi dengan orangtua saya, Nurhakim selalu meminta ganti rugi dan naik saat mediasi dilakukan lagi.

Masih menurutnya, Perkara ini pun sampai ke meja hijau, dengan gugatan penggelapan sertifikat dan menempati hak orang tanpa ijin, dan sekarang kita sedang melakukan persidangan ke 2.

"Sidang perdana yang dilakukan kemarin, agendanya mendengarkan saksi dari pihak Nurhakim, untuk sidang hari ini mendengarkan saksi tergugat," tuturnya.

Sampai wartawan membuat berita ini, sidang sengketa lahan yang melibatkan Ibu mertua dan anak menantu masih berlangsung di persidangan PN Tangerang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online