Pihak Kepolisian Diminta Usut Tuntas Kasus PITT

Pihak Kepolisian Diminta Usut Tuntas Kasus PITT

detaktangsel.comTANGERANG - Jajaran Resor Metropolitan Tangerang punya tanggung jawab moral menangani kasus bentrokan di Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT). Warga Tanah Tinggi Kota Tangerang pun desak aparat kepolisian setempat mengusut tuntas kasus yang mewaskan Syaiful alias Ipunk tersebut.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak hanya pelaku, kami juga meminta jajaran Direksi PT Selaras Griya Adigunatama (SDA) untuk diperiksa atas kasus ini," tutur Agus, warga Tanah Tinggi

Permintaan warga itu sebetulnya bukan tanpa sebab, pascabentrok, 16 September lalu, polisi telah menemukan 4 senjata tajam (sajam) berupa celurit, golok, dan 2 keris di PITT, tempat preman preman tersebut mengepos.

"Itu sudah salah satu bukti kita bahwa PT SDA mengetahui keberadaan para preman preman tersebut," ujarnya.

Sementara, Ibnu Jandi, perwakilan keluarga korban juga mengatakan hal yang sama. Ia meminta polisi jangan hanya berpaku pada pelaku bentrokan, melainkan juga harus mengusut dalang di balik bentrokan itu. Bahkan, polisi harus mengembangkan kasus itu kepada jajaran Direksi PT Selaras Griya Adigunatama. Karena dalam hal ini, mereka telah melakukan pembiaran.

Ia menegaskan, pihaknya sudah menemui DPRD Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Ia menceritakan kronologis asal mula terjadi bentrok. Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Kota Tangerang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak kepolisian dan Kepala Daerah Kota Tangerang. Mereka agar k duduk bersama guna mengusut tuntas terkait pascabentrok, serta untuk meninjau ulang keberadaan pengelola PITT Kota Tangerang.

"Saya menyampaikan hal ini kepada Wakil Ketua sementara DPRD Kota Tangerang Hapipi," tambahnya.

Diketahui pascabentrok di PITT, beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah menahan 7 orang tersangka pelaku bentrok dan 1 tersangka masih dalam perawatan di rumah sakit dalam pengamanan polisi. Mereka diancam pasal 170 KUHP serta 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

"Pelaku yang menewaskan Syaiful akan dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka yang sudah kita tahan akan diproses secara hukum " ucap Kasat Reskrim AKBP Sutarmo.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online