Kebakaran di Kota Tangerang Rugikan Rp20 M

Kebakaran di Kota Tangerang Rugikan Rp20 M

detaktangsel.com KOTA TANGERANG - Kasus kebakaran di Kota Tangerang meningkat drastis. Terbukti, selama 2014 telah tercatat sebanyak 77 kasus. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota bermotto 'akhlakul karimah' itu.

Informasi yang dihimpun, dari 77 kasus itu terdiri dari 23 kasus di kawasan pemukiman, 17 kawasan industri, 14 Pertokoan/Ruko, enam di kawasan komersil (seperti mall) serta 16 lain-lain (misalnya, lapak limbah, alang-alang, gardu dan mobil).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Dikdik Suherdina mengatakan, ada beragam pemicu kebakaran, diantaranya karena arus pendek listrik atau konsleting listrik sebanyak 51, akibat tabung gas elpiji ada lima kasus dan lain-lain (insiden kecil seperti lilin) 21 kasus.

"Berdasarkan grafik perkiraan penyebab kebakaran, untuk insiden kebakaran yang terjadi di rumah tinggal kebanyakan disebabkan karena arus listrik," ungkapnya, Senin (22/9).

Dia mengaku, pihaknya mentaksir kerugian material akibat kebakaran hingga September 2014 ini, mencapai Rp20 Milyar lebih. Sedangkan, untuk korban meninggal dunia tercatat ada 3 orang.

"Padahal, kita sudah sering turun mensosialisasikan antisipasi serta penanggulangan dini insiden kebakaran hingga ke tingkat kecamatan," pungkasnya.

Ditambahkan, Kabid Perlengkapan dan Laboratorium (Parlab) Damkar Kota Tangerang Afdiwan, seyogyanya setiap bangunan di kota bertajuk 'ahkalakul kariamah' ini sudah memiliki alat pemadam, guna penanggulangan dini saat awal terjadi kebakaran.

"Hal itu sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah, red) Nomor 4 tahun 2014, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Dalam aturan itu termaktub, setiap bangunan harus memiliki alat pemadam sebagai antisipasi dan penanggulangan dini, jika terjadi insiden kebakaran," terangnya.

Teknis aturannya, lanjut Afdiwan, untuk bangunan tiga lantai keatas serta pergudangan dan industri diwajibkan menggunakan splingker (alarm air). Sedangkan, untuk rumah tinggal cukup hanya melengkapi dengan alat pemadam.

"Hal-hal tersebut sebenarnya juga menjadi salah satu persyaratan dalam kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB, red). Karena itu semua adalah bentuk antisipasi, karena kita juga mengimbangi di setiap kecamatan sudah ada pos pos penanggulangan kebakaran," tuntasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online