Print this page

Pembagian Aset Wilayah Bandara Soetta Tidak Adil, Ibnu Jandi Lakukan Aksi Damai

Pembagian Aset Wilayah Bandara Soetta Tidak Adil, Ibnu Jandi Lakukan Aksi Damai

detaktangsel.comTANGERANG - Pembagian Aset Bandara Soekarno Hatta antara Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang banyak mendapat pro dan kontra masyarakat luas, tidak terkecuali Ibnu Jandi yang ikut memperjuangkan Aset batas wilayah Bandara Soetta, Senin (15/9).

Berdasarkan Peta Wilayah Dalam Lampiran UU No.2 tahun 1993 seluruh kawasan Bandara Soetta masuk dalam wilayah Kota Tangerang,dan juga didasarkan atas SK Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Barat nomor 593,321/SK.77/Ditag/85 pertanggal 27 Mei 1985.

Dalam salah satu keputusannya,memberikan hak pakai kepada Departemen Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng yang selanjutnya disebut sebagai pemegang hak pakai atas tanah yang dikuasai langsung negara dengan luas 17.383.255 meter persegi terletak di Kelurahan Pajang Kecamatan Batuceper, Kota Administratif Kabupaten Tangerang.

Dalam penjelasan UU no.2 tahun 1993 pada ketentuan Umum dan pada paragraf 9 terdapat bunyi klausal ; " Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat yang berdasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) dilapangan ", artinya para pihak harus dapat mematuhi UU no.2 tahun 1993 tersebut, jelas Ibnu Jandi.

Ditambahkan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 146/Kep.1/4/86 tentang pengesahan Batas Wilayah Desa Pajang, Jurumudi, dan Belendung Kecamatan Batuceper, wilayah Bandara Internasional Soetta secara keseluruhan masuk ke dalam wilayah Desa Pajang, dan Desa Pajang adalah bagian dari wilayah Kota Tangerang.

Kota Tangerang kini sudah kehilangan lahan atau Aset lahan kurang lebih seluas 320 Hektar dan Kota Tangerang kehilangan Potensi pajak kurang lebih 100 Milyar dalam setiap tahunnya dari terminal II dan terminal III Bandara Soekarno Hatta, katanya saat rapat dengan Asda 1.

Dalam rapat mediasi di ruang Asisten daerah (Asda) 1 H.Saeful Rohman mengatakan bahwa batas wilayah kota Tangerang menurut Permen mendagri adalah seluas 120 hektar merupakan aset milik pemerintah kota Tangerang sementara Kabupaten Tangerang memiliki 320 hektar, dalam hal ini memang kita tidak memiliki peta pastinya, tukas Saeful.

Saat ditanyakan kenapa bisa kota Tangerang hanya mendapatkan aset lahan tanah seluas 120 hektar dan mana petanya? H.Saeful Rohman tidak bisa memperlihatkannya.

Untuk itu Ibnu Jandi beserta rekannya meminta Asda 1 untuk menyampaikan dan meminta walikota untuk menemui Ibnu Jandi agar bisa bermediasi terkait aset wilayah Bandara Soetta dan menjelaskan secara transparan.

Dalam aksi damai tersebut, Ibnu Jandi beserta rekannya diterima langsung oleh Asisten daerah (Asda) 1 Pemerintah Kota Tangerang H.Saeful Rohman.