Pemuda Kota Tangerang Dukung Berdirinya BPSK

Pemuda Kota Tangerang Dukung Berdirinya BPSK

detaktangsel.comKOTA TANGERANG - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KNPI Kota Tangerang memandang pentingnya kebedaan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), guna memberikan perlindungan konsumen di Kota Tangerang.

Karenanya, DPD Kota KNPI Tangerang mendorong pihak Disprindagkop Kota Tangerang untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, konsumen dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Mengingat kota Tangerang sebagai pusat perdangan dan jasa,tidak sedikit ditemukan adanya produk barang yang dapat membahayakan dan juga makanan yang sudah kadaluarsa. Untuk itu, di Kota Tangerang sangat perlu segera dibentuk BPSK, sebagaimana juga sudah dilakukan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Ibrohim mengatakan, pembentukan BPSK dilatar belakangi adanya globalisasi dan perdagangan bebas, yang didukung kemajuan teknologi dan informatika yang dapat memperluas ruang gerak transportasi barang dan jasa dalam suatu negara.

"Sebetulnya wilayah Kota Tangerang sangat perlu di bentuk BPSK, mengingat Kota Tangerang selain sebagai pusat perdagangan dan jasa, juga sebagai kota seribu industri. Banyak ditemui barang/produk yang kadaluarsa sehingga jaminan masyarakat hidup sehat belum tercapai," katanya.

Dijelaskan Ibrohin,dasar pembentukan BPSK adalah amanat Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang disahkan dan di Undangkan pada 20 april 1999.

Sementara itu, menurut Direktur Jendral (Dirjen) Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Wisnu mengingatkan bagaimana Pemkot Tangerang bisa komitmen melindungi masyarakatnya sementara BPSK saja belum berdiri. "Sebetulnya membentuk BPSK itu mudah, hanya surat permohonan dari Walikota kepada Menteri Perdagangan untuk membentuk BPSK. Memang di dalam surat tersebut harus menyediakan sarana dan prasarana serta biaya operasional," jelasnya.

"Melihat kondisi kota Tangerang, seharusnya sudah terbentuk BPSK, hanya kota Tangerang yang belum memiliki BPSK di Provinsi Banten," imbuhnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online