Pengurusan SIM Mudah dan Cepat di Polrestro Tangerang

Pengurusan SIM Mudah dan Cepat di Polrestro Tangerang

detaktangsel.com- TANGERANG, Pelayan unit Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan penyempurnaan dalam melayani masyarakat dalam pembuatan SIM. Serangkain proses tes kelayakan yang diterapkan bagi pemohon dalam mekanisme penerbitan SIM oleh Unit Regident semakin teratur dan nyaman, Selasa (26/8).

AKBP H.Gunawan selaku kasat lantas menjamin kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan pembuatan dan perpanjang surat ijin mengemudi, hal tersebut akan terus kita lakukan.

" Ya prosesnya mudah dan cepat pembuatan SIM itu mudah tidak berbelit-belit dijamin kami memberikan pelayanan yang mudah dan maksimal untuk masyarakat, coba aja mba coba sendiri membuat SIM" tutur Kasat lantas.

Hal serupa dikatakan Kanit Regident AKP Kasto, pihaknya akan menjamin kemudahan pembuatan SIM, hanya dengan syarat mutlak yaitu memiliki KTP,surat sehat dari dokter dan bisa mengendarai kendaraan, masyarakat yang ingin membuat SIM bisa dilakukan, ujarnya.

Setelah persyaratan lengkap,masyarakat bisa membayar diloket,masyarakat mengikuti tes tulis dan praktek kendaraan sesuai dengan SIM yang akan dibuatnya, kemudian foto dan menunggu hasilnya hanya dengan 30 menit langsung jadi.

" Untuk masyarakat yang ingin membuat SIM kami persilakan datang ke Polrestro bagian pembuatan SIM, jangan takut dan jangan meminta bantuan para calo SIM, silakan datang sendiri ", tegasnya

Rita salah satu warga Kalipasir yang membuat SIM A menuturkan kemudahannya dalam membuat SIM tersebut, " tidak memerlukan waktu lama SIM saya sudah jadi, hanya 30 menit dari awal sampai akhir saya sudah mendapatkan SIM nya, daripada meminta bantuan calo lebih baik sendiri petugas pemandunya baik baik" katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online