KPU Kota Tangerang Buka Kotak Suara Pasca-Pilpres

KPU Kota Tangerang Buka Kotak Suara Pasca-Pilpres

detaktangsel.com- TANGERANG, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang membuka dokumen pada kotak suara pasca-pilpres 2014, Kamis (14/8). Pembukaan dokumen tersebut dilakukan di Kantor KPU di Lantai 2, Jalan Nyimas Melati No 16, Kota Tangerang.

Pembukaan dokumen tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU Pusat berdasarkan Surat Edaran Nomor 1468/KPU/VIII/2014 menyusul permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) agar lembaga pemilihan ini menyampaikan data DPT (model A.3-PPWP),DPTb (model A 4-PPWP), DPK (model A Khusus PPWP), dan DPKTb (model A T Khusus PPWP) dari seluruh TPS se- Indonesia dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014.

"Pembukaan dokumen ini tidak hanya dilakukan di Kota Tangerang, juga di seluruh Indonesia," ungkap Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane.

Dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara, menurut Sanusi, pihaknya mengundang saksi dari masing masing pasangan calon Presiden-Wakil Presiden, Panwaslu, serta jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dokumen ini akan digunakan sebagai alat bukti.

Ia menjelaskan, sekitar tiga ribu kotak suara dibuka dengan waktu yang diminta KPU Pusat selama tiga hari, 13- 15 Agustus 2014.

"Mudah-mudahan waktunya cukup,"katanya.

Sementara itu, anggota Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pihaknya hanya sebatas mengawasi kegiatan pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan surat perintah MK dan KPU Pusat.

Seperti diketahui, pelaksanaan pembukaan dokumen ini dihadiri langsung Komisioner KPU Kota Tangerang, pihak kepolisian, serta masing- masing saksi dari pasangan capres-cawapres, anggota Panwaslu, dan Panwascam setempat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online