Petugas Bandara Soetta Ringkus 12 Tersangka Penyelundup Narkotika

Petugas Bandara Soetta Ringkus 12 Tersangka Penyelundup Narkotika

detaktangsel.com- TANGERANG, Sebanyak delapan kasus upaya penyeludupan narkotika berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai beserta jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Benda haram itu jenis amphetamin/shabu, happy five, ketamine, methadone. Selain barang bukti, petugas mengamankan 12 tersangka.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Okto Irianto saat memberikan keterangan, Selasa (12/8), menjelaskan bahwa pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan itu dalam Operasi Ketupat 2014 selama bulan Ramadan. Tiga di antara tersangka adalah perempuan. Para tersangka, antara lain warga negara Hongkong, Afrika Selatan, dan Indonesia. Semua terungkap dalam kurung waktu satu bulan terhitung sejak 5 Juli hingga 5 Agustus 2014.

Okto Irianto mengatakan, semua kasus menggunakan modus yang sama dengan menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah benda. Lima kasus di antaranya beserta tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta. Sedangkan tiga kasus diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus pertama pada 5 Juli 2014, menurutnya, warga negara Malaysia berinisial SHY (24) sebagai penumpang pesawat Air Asia tertangkap di Terminal 3 Bandara Soetta. Ia kedapatan menyembunyikan 718 gram shabu-shabu berbentuk kristal yang disembunyikan di celana dalam.

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil analisis Intelijen Bandara Soetta dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tukas Okto.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polres Metro Bandara Soetta dan Bareskrim Polri saat melakukan pengembangan kasus tersebut. Tanpa kerja sama yang baik, tidak mungkin kedelapan kasus tersebut bisa terungkap.

Dari delapan kasus yang terungkap dalam kurun waktu satu bulan tersebut, ia mengatakan, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti senilai Rp89.823.00. Para pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar. Ancaman ini sesuai UU No 35/2009 tentang Kategori Narkotika Golongan 1.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online