PNS Dilarang Nambah Libur Cuti Lebaran

PNS Dilarang Nambah Libur Cuti Lebaran

detaktangsel.com- TANGERANG, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangerang dilarang menambah libur cuti Lebaran 2014 ini. Lantaran, Pemkot Tangerang telah menetapkan hari libur cuti selama delapan hari. Hal tersebut agar tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat libur nasional dan cuti bersama 2014 berlangsung tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus. Pegawai mulai kembali masuk kerja pada 4 Agustus 2014.

"Kalau minta cuti tambahan setelah libur lebaran misalnya nyambung dari tanggal empat, secara ketentuan tidak boleh. Lagi pula libur yang didapat kan sudah panjang," ujarnya kemarin.

Menurut Dadi, kalaupun diperbolehkan, ada pertimbangan khusus bagi PNS yang ingin menambah cuti pasca lebaran. "Ketentuannya, pegawai tersebut hanya mengambil cuti tiap dua tahun sekali dan kampung hamalannya jauh sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa sampai ke sana. Itu dapat dipertimbangkan oleh pimpinan," jelasnya.

Dadi menegaskan, jika ada pegawai yang sengaja menambah libur atau membolos pasca libur lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

"Sanksi langsung seperti pemotongan tunjangan. Kalau di PP No .53, diberi teguran sampai sanksi berat atau pemecatan," tukasnya.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, tidak semua pegawai Pemkot Tangerang diliburkan, seperti pegawai di sektor pelayanan publik.

"Secara prinsip para pegawai libur, kecuali tenaga kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan. Mereka diharuskan kerja untuk pelayanan masyarakat yang harus beroperasi selam 24 jam. Namun mereka akan diberikan semacam upah lembur," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online