Caleg Golkar Dan PDIP Langgar Peraturan Kampanye

Andi Ahcmad Dara Andi Ahcmad Dara

detaktangerang.com- TANGERANG, Dua calon anggota legislatif (caleg), masing-masing dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan diduga melakukan pelanggaran. Mereka tidak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Selasa (11/3).


Andi Ahcmad Dara (Partai Golkar) dan Wanto Sugito (PDI Perjuangan) adalah caleg untuk DPR-RI. Mereka dilaporkan ke KPU Kota dan KPU Pusat terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye berupa bilboard yang dipasang tidak pada tempatnya.


"Kita sudah melakukan pemanggilan melalui surat panggilan selama tiga kali berturut-turut. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan. Karena tidak ada respon dari mereka, kita kaji dari kedua caleg tersebut. Akhirnya kita rekomendasikan surat ke KPU Kota dan KPU RI melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi untuk ditindaklanjuti permasalahan tersebut," tutur Agus Muslim, anggota Panwaslu.


Terkait apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua caleg tersebut, ia mengatakan, pihaknya tidak mempunyai wewenang mengambil tindakan. Itu adalah wewenang KPU. Sebab, permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah KPU.


Tindakan apa yang akan diambil, ia menambahkan, bagaimana nanti KPU bersikap. Panwaslu hanya memberikan teguran secara lisan maupun tulisan sesuai dengan prosedural penanganan pelanggaran Panwaslu.


Untuk jenis pelanggaran berat, tandasnya, adalah ketika para caleg melakukan tindak pidana seperti halnya membuat keonaran dan memrovokasi pihak lain. Sehingga merugikan pihak lainnya atau bisa juga praktik politik uang.


"Itu bisa masuk ke kategori pidana. Namun, semua harus mempunyai alat bukti yang utuh seperti ada pelapor, terlapor, alat bukti, dan saksi saksi yang jelas," ujarnya.


Kalau itu semua bisa dibuktikan di meja hijau, tambahnya, itu sudah fatal. Caleg yang bersangkutan bisa didiskualifikasi atau bisa juga masuk penjara kalau semua itu bisa dibuktikan.


Sementara Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane menjelaskan, pihaknya belum menerima atau melihat ada surat masuk ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi pihaknya belum bisa konfirmasi. (Ades)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online