Panwaslu: Irgan Bersama Caleg Lainnya Langgar Peraturan KPU

Tangerang- Irgan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin(3/3) Tangerang- Irgan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin(3/3)
detaktangerang.com - TANGERANG, Drs Irgan Chairul Mahfiz  melanggar peraturan kampanye. Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI asal PPP ini memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang, Senin (3/3).   
Irgan terbukti melanggar menyusul pemasangan alat peraga kampanye  bukan pada tempatnya. Pelanggaran ini juga dilakukan beberapa  caleg, berdasarkan  hasil penemuan di lapangan,  mereka diduga melanggar peraturan.
Dalam pemanggilan itu, mereka diminta   diminta  keterangan  dan  menurunkan bilboard. Selain itu, Panwaslu juga mengimbau agar memataui peraturan. Bahwa pemasangan yang diperbolehkan hanya berupa spanduk. Irgan   memasang  bilboard   di Jalan Hos Cokroaminoto,  sepanjang Jalan Raden Patah, dan  Jalan  Sintanala di wilayah hukum Kota Tangerang.
"Berdasarkan  hal tersebut, Irgan telah melanggar peraturan KPUNo 15/2013 Pasal 17 tentang Peraturan Pemasangan Alat PeragaKampanye," tegas Takhono, Ketua Panwaslu Kota Tangerang.
Sementara   didampingi  para pendukungnya, Irgan datangi Kantor Panwaslu. Ia mengaku tidak terlalu paham untuk permasalahan tersebut.
Ia merasa bahwa dengan pemasangan bilboard bergambar dirinya dengan tidak mencantumkan no urut dan  daerah pemilihan, itu tidak melanggar peraturan KPU. Namun, ternyata presepsinya salah.
Setelah mendapat penjelasan   Panwaslu,  Irgan baru mengerti dan paham.
 
"Ini   menjadi suatu pembelajaran buat saya dan  caleg    lainnya untuk tidak memasang bilboard yang
melanggar aturan KPU. Semoga klarifikasi ini cukupjelas untuk Panwaslu. Saya berharap  penertiban ini berlaku seragam untuk semua. Sehingga tidak berkesan diskriminatif dan varsial, " tuturnya.(Ades)
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online