Pemkot Tangerang Tegakkan Perda Miras Dan Pelacuran

Pemkot Tangerang Tegakkan Perda Miras Dan Pelacuran

detaktangerang.com - TANGERANG, Satpol PP memusnahkan minuman keras (miras) di halaman belakang Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat (28/2). Bahkan, mereka melakukan razia terhadap peredaran minuman haram tersebut secara intensif.

Kabid Satpol PP Afdiwan mengatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah No 7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Akhlakul Karimah.

Disebutkan, pihaknya berhasil menyita sekitar 10.064 botol miras dari berbagai merk dan miras oplosan dari warung - warung. Pihaknya juga akan terus mengawal dan melakukan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat demi tegaknya Perda tersebut.

"Masyarakat juga jangan sungkan untuk melaporkan ke Satpol PP bila temukan peredaran miras di wilayahnya," ujarnya.
ia mengatakan, hasil tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan selama 7 bulan, dari Juli 2013 sampai Febuari 2014.

Sementara Walikota Arief R Wismansyah Pemkot akan terus melakukan razia untuk menegakkan Perda selain juga untuk menjaga kondusivitas Kota Akhlakul Karimah.

"Dengan kegiatan ini, saya harapkan masyarakat dapat lebih mengetahui bahwa miras dilarang di Kota Tangerang," katanya.

Dalam pemusnahan minuman haram tersebut Walikota didampingi Wakil Walikota H Sachrudin. Juga hadir pejabat pemkot lainnya dan disaksikan bagian Narkotika Polres Metro Tangerang Kota dan Kejari.

Walaupun sebelumnya ada sekelompok orang yang mempertanyakan Perda Miras dan Pelacuran di Kota Tangerang, secara prinsip Pemkot bersama masyarakat akan terus mempertahankan dan memperjuangkan Perda tersebut.

Karena telah dibuktikan bahwa dengan berlakunya perda ini masyarakat dapat merasakan manfaatnya, terutama dalam menekan angka kriminal di Kota Tangerang. (Ades)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online