Print this page

Walikota Tangerang Pertahankan Perda Pelarangan Prostitusi

Walikota Tangerang Pertahankan Perda Pelarangan Prostitusi Walikota Tangerang Pertahankan Perda Pelarangan Prostitusi

detaktangerang.com- TANGERANG, Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah tetap pertahankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 8/2005 di Kota Akhlakul Karimah. Perda ini berisi tentang pelarangan praktik prostitusi.

Penegasan itu disampaikan Walikota Tangerang H Arief R Wismansyahsaat membuka acara Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) XV Tingkat Kota Tangerang di Komplek CBD, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Kamis (20/2) malam.

Pembukaan acara ini secara resmi ditandai dengan pemukulan bedug oleh Walikota Tangerang. Kegiatan keagamaan ini semakin semarak menyusul dengan gemerlapnya kembang api. MTQ ini diikuti 935 peserta dari seluruh nomor yang diperlombakan.
Walikota menambahkan, Perda tersebut sebagai upaya Pemkot Tangerang untuk mencegah serta memroteksi masyarakat dari tindak kejahatan. Perda ini juga dibuat atas hasil kajian dan bahasan yang dilakukan Pemkot dengan DPRD Kota Tangerang.
Ia khawatir perilaku generasi muda sekarang yang sudah banyak keblabasan. Misalnya apa yang terjadi di Surabaya. Anak SD sudah terbiasa bergaul dengan dunia prostitusi. Ini sangat menyedihkan.

"Saya kira seluruh masyarakat sangat mendukung keberadaan dan pelaksanaan Perda No 8/2005," katanya. (des)