Print this page

Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Dituntut Lengser

Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Dituntut Lengser

detaktangerang.com - TANGERANG, Sebanyak 114 orang pegawai PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Tangerang, Senin (10/2). Mereka menuntut Dirum PDAM Tony Wismantoro untuk dilengserkan.

Tangerang-20140210-02049Aksi protes ini dipicu keputusan manajemen secara sepihak memecat Ujang, pegawai PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Mereka pun menuntut manajemen mempekerjakan kembali Ujang di lingkungan PDAM. Untuk itu, pengunjuk rasa mendesak Walikota Arief Wismansyah bersikap adil 'memecat' Tony Wismantoro.

 

Dirum PDAM Tony Wismantoro sewenang-wenang. Bahkan, dia mengabaikan SK pengangkatan mereka semasa perusahaan daerah ini dipimpin Dirum Mardju Kodri. Sedangkan Walikota Kota Tangerang dijabat Wahidin Halim.

 

"Sekitar 80 persen pegawai honerer telah diangkat sebagai pegawai tetap. Sedangkan kami pun selama 9 bulan sudah bekerja sebagai pegawai honorer. Namun kenapa kami dikeluarkan tanpa ada alasan yang jelas," katanya.
Ia mengungkapkan sekitar 212 orang dikeluarkan per 1 Febuari 2014. Adapun alasan pemecatan mengada-ada. Karenanya, mereka demo di depan Pemkot untuk menemui Walikota Kota Tangerang Arief Wismansyah untuk audensi terkait pegawai yang dipecat.

 

"Kami menuntut walikota melengserkan Tony Wismantoro selaku Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Benteng," tandasnya.
Ia menuturkan banyak keganjilan yang menimpa pegawai, Jumat (24/1) lalu. Misalnya, pengumuman dari panitia seleksi ulang penerimaan calon pegawai PDAM yang diteken Reny Risrianti sebagai ketua. Pengumuman tersebut ditunjukan kepada pegawai PDAM untuk mengikuti sileksi ulang penerimaan calon pegawai, Minggu (26/1).

 

Dikatakan, seleksi untuk meningkatkan status kepegawaian tidak sesuai dengan peraturan kepegawaian. Sehingga bagaimana bisa pegawai yang sudah diangkat secara resmi dengan SK pengangkatan calon pegawai oleh Dirum yang lama harus diproses kembali dengan penyeleksian.

 

Pada 1 Febuari 2014, ia menjelaskan, mereka menerima surat bertuliskan 'terhitung 1 Febuari 2014 saudara/i tidak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab lagi terhadap perusahaan PDAM Tirta Benteng.

"Penguman ini membuat kami kaget," timpal Firmansyah, pegawai PDAM Tirta Benteng lainnya. (des)