Print this page

Ada Pungli Akte Kelahiran di Disdukcapil

Ada Pungli Akte Kelahiran di Disdukcapil

detaktangsel.com- TIGARAKSA, Pengurusan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli). Selain itu, proses pengurusan juga berbelit-belit.

Warga Tigaraksa Aceng saat saat mengurus akte kelahiran milik tetangganya dipersulit. Saat ia mendaftarkan berkas diminta untuk menemui salah satu pejabat agar minta mendapat dispensasi. Lalu, ia kembali disuruh ke bagian pendaftaran.
"Saat saya mendaftar di bagian pendaftaran malah 'dipimpong' dengan alasan kurang syarat. Setelah mengadep ke kasi pendaftaran penduduk, ia kembali suruh ke pendaftaran. Ujung-ujungnya berkas diterima dengan membayar pendaftaran sebesar Rp15 ribu," ujarnya kepada detaktangsel.com, Kamis (6/2).
Sayangnya petugas pendaftaran tidak mau memberikan bukti pembayaran atau kwitansi. Menurutnya, itu sudah kewajiban yang harus dibayar sebagai
denda dari negara akibat keterlambatan mengurus akte kalahiran.
"Dalihnya sih denda dari negara karena pendaftaran akte kalahiran maksimal 60 hari dari tanggal lahir. Padahal itu tidak ada aturannya," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pendaftaran Penduduk Joko mengatakan, jika berkasnya ingin segera diproses tentu harus membayar denda negara yang diminta oleh bagian pendaftaran. Jika tidak, ya prosesnya akan lambat.
"Ya dibayar saja sih Mas, kan cuma Rp15 ribu," ujarnya.
Sayangnya saat ditanya aturan mana yang dipakai, Joko tidak mau menunjukkan alasannya itu semua sudah aturan baku. (vj)