TRUTH: Dinas Informasi dan Komunikasi Pemkot Tangerang Tidak Transparan, Cenderung KORUPTIF

TRUTH: Dinas Informasi dan Komunikasi Pemkot Tangerang Tidak Transparan, Cenderung KORUPTIF

detaktangsel.com- TANGERANG, Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk menyerahan 12 dokument kepada Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dari  Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Tangerang, nampaknya tidak akan berjalan mulus.

Pasalnya, Dinas INFOKOM Kota Tangerang  tidak terima dan  tekeberatan atas keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Upaya Banding Infokom Kota Tangerang mendapat respon dari PTUN Serang, dengan mengirimkan surat panggilan sidang kepada Suhendar sebagai Koordinator TRUTH, dengan nomor perkara sidang : 43/G/2013/PTUN-SRG, pada hari Selasa (21-01-2014), Jam 09.00 WIB. bertempat Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Jalan KH.Sokhan No.21 Sumur Pecung,Serang,Banten.
Perlawanan Dinas Informasi dan Komunikasi kota Tangerang terhadapa kasus diatas, mendapat tanggapan dari pihak TRUTH yang diwakili oleh Suhendar sebagai wakil koordinator Truth Tangerang.

Inilah tanggapan TRUTH terhadap kasus diatas yang di ceritakan langsung kepada wartawan detaktangsel.com, Minggu (19/1).
Suhendar menuturkan bahwa Hakikat keberadaan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi (baca: dokumen), termasuk—dan tidak terbatas—terkait penggunaan anggaran (keuangan) Negara/daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sebab hal tersebut merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin UUD 1945. Untuk itulah kemudian Truth mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Informasi dan Komunikasi (INFOKOM) Pemerintah Kota Tangerang (PEMKOT TANGERANG) pada Februari 2013 sebanyak 13 dokumen tentang kinerja, pengelolaan dan penggunaan anggaran Negara pada dinas tersebut.
Namun permohonan dokumen tersebut tidak lantas mendapat respon yang baik, sebab Dinas INFOKOM PEMKOT TANGERANG “menilai” dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada masyarakat biasa, dengan alasan yang “klasik” dan cenderung tidak jelas. Sebab itu maka diajukanlah permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Banten.

Setelah melalui serangkaian prosedur sengketa informasi yang cukup melelahkan, alhamdulilah pada 7 Oktober 2013 Komisi Informasi Provinsi Banten memutus: menyatakan 12 dokumen yang kami minta dikabulkan (dinyatakan bersifat terbuka) dan memerintahkan Dinas INFOKOM PEMKOT TANGERANG untuk memberikan dokumen tersebut.

" Namun, bukan malah diberikan, justru Dinas INFOKOM PEMKOT TANGERANG tidak terima dan keberatan dengan putusan tersebut, yang kemudian mengajukan upaya hukum: Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang untuk membatalkan putusan tersebut." paparnya.

Lanjutnya, putusan tersebut telah sangat sejalan dengan peraturan perundang-undangan—lebih jauh, putusan Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut sangat progresif serta membawa pesan keterbukaan sebagai salah satu pintu untuk memberantas korupsi yang akut.
Persidangan Banding pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diajukan Dinas INFOKOM PEMKOT TANGERANG telah berjalan sejak beberapa minggu lalu, dan nanti hari Selasa (21/1) kami selaku Pemohon dipanggil untuk dimintai Keterangan dan pembuktian.
Terlepas dari itu, pesan pentingnya adalah: jika instansi, Dinas dan/atau penyelenggara Negara memiliki paradigma terbuka terhadap dokumen pengelolaan dan penggunaan anggaran, maka sesungguhnya tidak perlu ada sengketa informasi. Artinya jika ada warga Negara yang mengajukan permohonan dokumen pengelolaan dan penggunaan anggaran negara, maka seharusnya langsung diberikan. Sebaliknya, jika tidak diberikan, maka memunculkan berbagai macam dugaan negatif, apalagi ditengah kondisi saat ini, dimana publik tahu bahwa umumnya birokrasi/penyelenggara Negara cenderung korupsi.

" Catatan kami, paling tidak, dengan adanya sengketa informasi pada Dinas INFOKOM PEMKOT TANGERANG—sebagai representasi Pemerintahan Daerah ini, maka “bisa jadi” sesungguhnya PEMKOT TANGERANG tidak siap terbuka dan membuka diri kepada masyarakat atas pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara." ungkapnya.

Bahkan, ketika Dinas INFOKOM PEMKOT TANGERANG melakukan upaya hukum: Banding terhadap putusan Komisi Informasi Banten yang telah mengabulkan, memutus dan memerintahkan agar membuka serta memberikan dokumen tersebut, maka semakin terbangunlah konstruksi bahwa Pemkot Tangerang tidak transparan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran.

Bersamaan dengan itu, maka muncul beberapa pertanyaan, seperti diantaranya pertama: ada apa dengan penggelolaan dan penggunaan anggaran tersebut? Mengapa harus ditutupi? Bukankah berani jujur itu hebat?. Kedua: sikap terlalu menutup diri dan menutupi dokumen ini, justru membuktikan “sepertinya” ada yang tidak beres dengan cara pengelolaan dan penggunaan anggaran Negara, sebagaimana Robert Klitgaard berpendapat bahwa: pendorong munculnya korupsi adalah monopoli kekuasaan, minimnya pengawasan dan adanya penguasaan informasi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik.

Meminta sejumlah informasi/dokumen atas pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/daerah bukanlah sesuatu yang tabu, maka keliru jika memberikan stigma negatif terhadapnya, pungkas Suhendar menutup pembicaraan dengan detaktangsel.com. ( red/truth)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online