Print this page

Warga Pondok Aren Keukeuh Tolak Perpanjangan HGB, Sepakat Lawan Mafia Tanah

Perwakilan warga Pokatim, BPN dan Bidang Aset BPPKAD dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel saat rapat dengar pendapat soal tanah di Pondok Kacang Timur yang di klaim warga sebagai fasos-fasum. Perwakilan warga Pokatim, BPN dan Bidang Aset BPPKAD dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel saat rapat dengar pendapat soal tanah di Pondok Kacang Timur yang di klaim warga sebagai fasos-fasum.

detaktangsel.com, TANGSEL -- Warga Pondok Kacang Timur (PKT), Pondok Aren, keukeuh menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 3439 atas lahan seluas 18.935 meter persegi yang di klaim warga sebagai aset yang di serahkan ke kelurahan Pondok Kacang Timur semasa belum terbentuknya Kota Tangsel.

Bahkan, salah satu perwakilan Forum Komunikasi Warga (Forkawa) PKT berinisial HR, menduga ada keterlibatan mafia tanah yang 'turun gunung' berupaya melakukan perpanjangan HGB nomor 3439 tersebut.

Menurut HR, dia bersama warga siap membela Pemkot Tangsel agar HGB tanah yang berada tak jauh dari Kantor Kelurahan PKT tersebut tidak diperpanjang lagi. Sebab, awal keluarnya HGB tanah itu sendiri sebelumnya di miliki oleh seseorang yang kini di duga sedang bermasalah dengan hukum.

"Intinya sih, tadi warga sepakat, jangan mau kalah dengan mafia tanah," kata HR di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Rabu (9/2/2022).

Diketahui, warga bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel menggelar rapat dengar pendapat terkait lahan seluas 18.935 meter persegi yang berlokasi tak jauh dari kelurahan PKT, Kecamatan Pondok Aren.

HR menegaskan, HGB atas tanah seluas 18.935 meter persegi itu, bukan untuk kepemilikan lahan. Untuk itu, HR bersama warga akan terus memperjuangkan supaya HGB tanah tersebut tidak di perpanjang.

"Itu kan untuk kebutuhan lingkungan. Jadi kami yang tergabung dalam Forwaka akan terus berjuang. HGB itu bukan untuk kepemilikan lahan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah," ujar dia.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Tangsel Syafrollah menyarankan agar tanah seluas 18.935 meter di Kelurahan Pokatim yang kini sedang di permasalahkan warga, sebaiknya masyarakat bersurat ke BPN. Sehingga, BPN agar menurunkan tim untuk melakukan kajian mengenai tanah tersebut.

"Saran saya, ini kan butuh kajian. Makanya silahkan masyarakat bersurat ke kita (BPN). Nanti kita akan baca, persoalannya apa, nanti kita jawab. Nanti akan ada tim yang mengkaji itu," ungkap Irul, sapaan Syafrollah.

Irul jelaskan, sebagai salah satu instansi pemerintah, pihaknya akan berada di tengah-tengah dalam menyikapi persoalan tanah yang di klaim sebagai fasos-fasum warga, mengingat di atas tanah tersebut terdapat hak orang lain.

"Kita ngak bisa berandai-andai, makanya warga silahkan bersurat ke kita. Terus kita akan jawab, akan kelihatan benar ngak ini fasos-fasum, bener ngak ini apa, kan sesuai tata ruang juga. Nanti juga kan kelihatan," terang Irul.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Billy Sukarsana menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya mempertahankan aset pemerintah jika memang di atas tanah yang di klaim warga sebagai fasos-fasum tersebut sebagai aset.

"Ya kalau kami, selama itu mengganggu aset kami, kami akan berupaya mempertahankan aset. Itu kalau di sisi kami yah," terang Billy.

Sementara aset milik Pemkot Tangsel, Billy menduga hanya Puskesmas yang lokasinya berada tak jauh dari kantor kelurahan. Sedangkan hal lainnya seperti lapangan olahraga dan tanah yang kini ditinggali warga, bukan milik Pemkot Tangsel lantaran tidak tercatat.

"Kalau yang di diami warga, ngak. Yang di tinggali warga, bukan. Yang di duga itu Puskesmas. Hanya Puskesmas. (lapangan) bukan, bukan aset pemkot, tidak tercatat. Untuk aset, kami akan pertahankan," tegas Billy.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel Ledi MP Butar Butar mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal terkait aduan warga Pokatim tersebut. Meski begitu, pihaknya juga akan menelusuri kejelasan siapa pemilik tanah tersebut.

"Tapi kita tidak ingin gegabah, artinya kita ingin kejelasan kepemilikan alas hak yang jelas. Supaya tidak terjadi mis komunikasi. Kita masih menelusuri reel nya seperti apa," singkat Ledy. (Dra)