Usulan Kegiatan Disertai Pilok

Usulan Kegiatan Disertai Pilok

detaktangsel.com SERPONG – Untuk pengajuan program kegiatan di APBD 2016. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk melakukan peta informasi lokasi (pilok) atau menyertai dokumentasi objek yang diusulkan. Hal tersenut terungkap saat kegiatan konsiyering monitoring dan evaluasi (Monev) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan pada Bappeda Kota Tangsel Oman Suryaatmaja mengatakan untuk mengantipasi penggaran dan perencanaan yang baik. Pihaknya, melakukan terobosan baru dengan sistem pilok. "Agar seluruh SKPD saat mengajukan anggaran menyertai dengan sistem pilok," ungkapnya, Rabu (4/11).

Dikatakan Oman, jika SKPD mengajukan program tidak menyertai sistem pilok. Maka, pihaknya tidak akan memverifikasi usulan tersebut. "Sistem ini lebih ke program proyek fisik," katanya.

Dengan sistem ini, kata dia, dapat mengantisipasi membengkaknya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Menurutnya, ada beberapa langkah untuk mengansispasi membengkaknya silpa. Di antaranya, menyusun time table, penajaman proyeksi serta inventarisasi dokumen dan data.

Ia menambahkan, untuk kedepannya, Bappeda bakal menyusun pengendalian pengukuran kinerja. Agar perencanaan program RPJMD dapat diketahui program yang tidak berjalan serta permasalahannya.

"Jadi nanti ketahuan, kenapa program tidak berjalan. Serta kendalanya juga bisa kita ketahui," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online