Tidak Memiliki Izin, Proyek Pengurugan Lahan Akhirnya Disegel Satpol PP

Tidak Memiliki Izin, Proyek Pengurugan Lahan Akhirnya Disegel Satpol PP

detaktangsel.com, KEC. SETU - Kegiatan pengurugan lahan tanpa ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan di salahsatu lahan yang tidak jauh dari Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya ditindaktegas dengan penyegelan lokasi oleh gabungan petugas Penyidikan dan Penindakan serta tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Kegiatan penegakkan Peraturan Daerah sebagaimana tugas pokok dan fungsi Satpol PP tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Sapta Mulyana didampingi Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Muksin Al Facry serta sejumlah petugas tim Gagak Hitam Satpol PP pada Jumat pagi sekira Pukul 09.30.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, lahan seluas lebih kurang 2,7 Hektar dan sebagian sudah dilakukan pengurugan tersebut di claimt sebagai lahan milik pribadi/perseorangan atas nama JM yang juga pemilik hotel di Kota Tangsel.

Sementara itu, saat dilakukan tindakan penutupan kegiatan pengurugan lahan tanpa ijin oleh petugas, pihak pengelola kedai kuliner yang berada di kawasan tepi air empang AS mengungkapkan, bahwa kegiatan pengurugan merupakan kerja sama dirinya dengan pemilik lahan untuk keperluan akses jalan masuk Jalan Raya Muncul - Pamulang (tepat di seberang toko modern Alfamidi, Muncul) menuju lokasi parkir di tempat kuliner di tepi air tersebut.

Langkah tegas oleh Satpol PP Kota Tangsel dengan melakukan pengenyegelan lokasi kegiatan, setelah dipastikan kegiatan pengurugan lahan tidak memiliki ijin sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Dua hari sebelumnya, dalam kesempatan wawancara khusus, detaktangsel.com dengan Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Muksin Al Fachry menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan tugas lapangan ke lokasi dengan Tim Penyelidikan Gagak Hitam Satpol PP. "Dari sana kita dapati barang bukti dengan foto-foto, yang didalamnya ada kegiatan pengurugan," ungkap Muksin.

Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, lanjut Muksin, maka kegiatan pengurugan tersebut harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait, yakni dari DPMPTSP Kota Kota Tangsel. Muksin menjelaskan, saat di lokasi pihaknya mendapatkan informasi dari pemilik tempat kuliner yang juga salahsatu pemilik lahan AS tidak memiliki izin pengurugan, dengan alasan tidak tahu bagaimana cara mengurus ijinnya. Karenanya, dalam kesempatan tersebut, Muksin pun menyarankan agar pemilik lahan segera datang ke kantor DPMPTST sekaligus mengurus perizinannya.
"Kita juga masuk ke PTSP dan memang belum ada IMB-nya, sehingga dari proses penyelidikan, kita ke proses penyidikan," ungkap Muksin.

Kemudian, sebagaimana dijelaskan Muksin, tim penyelidikan dan penyidikan membuat surat menyurat untuk dikirimkan kepada pemilik lahan khususnya untuk dilakukan pemanggilan. "Menurut aturannya, pemanggilan itu harus tiga hari setelah surat diterima. Kalau diterima pada hari Jumat, maka pemanggilan itu di hari Senin," imbuhnya.

Tetapi, kata Muksin, untuk penindakan penyegelan karena kegiatan pengurugan itu sifatnya harus segera. "Rencananya hari ini (Kamis, red) setelah proses suratnya selesai. Paling lambat besok sudah dilakukan penyegelan. Karena cut and fiil itu cepat. Jadi harus segera," tegas Muksin.

Simak vidio selengkapnya: Tidak Memiliki Izin, Proyek Pengurugan Lahan Akhirnya Disegel Satpol PP

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online