Terbentur Aturan, Mukota II Kadin Tangsel Diprediksi Molor

Terbentur Aturan, Mukota II Kadin Tangsel Diprediksi Molor

detaktangsel.com SERPONG-Jelang berakhirnya masa jabatan caretaker Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 27 Februari 2018, diprediksi bakal menghambat jalannya Musyawarah Kota (Mukota) ll yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini.

Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN, pasal 19 ayat 3 menyatakan bahwa masa jabatan caretaker terhitung selama 1 tahun. Namun hingga saat ini pelaksanaan Mukota II yang menjadi tugas utama caretaker Kadin Kota Tangsel belum juga digelar.

Lantaran Mukota ll KADIN Kota Tangsel belum juga digelar, para pengusaha lokal pun mulai bereaksi soal keberlangsungan nasib KADIN Kota Tangsel selanjutnya. Seperti yang diungkapkan oleh Eldika Sabda Lubis, Ketua Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi (LAJK) Kota Tangsel ini menyebut bila caretaker KADIN Kota Tangsel telah menyalahi aturan dan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

"Mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia nomor Skep/167/DP/IX/2016 Tentang PO Mukota, dapat disimpulkan Caretaker Kadin Tangsel tidak melaksanakan  ketentuan AD/ART Kadin sehingga harus dikenakan sanksi berupa pembekuan/pemberhentian oleh KADIN Indonesia," katanya menjelaskan kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).

Sabda jelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis agar Kadin Kota Tangsel segera dibekukan. 

"Hal ini telah kami ajukan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia," ucapnya.

Terpisah, Ketua Bidang Organisasi KADIN Banten Agus R Wisas saat ditanya terkait akan berakhirnya masa jabatan caretaker KADIN Kota Tangsel, dirinya menyarankan agar caretaker KADIN Kota Tangsel segera melaksanakan Mukota II sebelum masa jabatannya habis.

"Setahu saya caretaker Kadin Tangsel sedang bekerja untuk mempersiapkan Mukota. Saya belum bisa memberi komentar karena belum habis (masa jabatan) tapi masih akan (habis). Kalau sudah habis baru bisa ngomong. Lagi juga mereka masih bekerja kok," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, bila masa jabatan caretaker KADIN Kota Tangsel berakhir, secara aturan kewenangan KADIN Banten dapat memperpanjang masa jabatan caretaker. 

"Bisa diperpanjang melalui pleno. Orangnya bisa sama bisa beda. Tidak sanksi pembekukan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online