Tangsel akan Terapkan Aturan Restoran Gunakan PeduliLindungi

Tangsel akan Terapkan Aturan Restoran Gunakan PeduliLindungi

detaktangsel.com, TANGSEL - Pemerintah Tangerang Selatan akan mewajibkan beberapa tempat makan atau restoran untuk menggunakan PeduliLindungi.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan dirinya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel terkait hal tersebut.

"Kita akan mewajibkannya melalui surat edaran saya nantinya. Terus ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata contohnya untuk restoran dan sejenisnya," katanya saat ditemui detaktangsel.com, ditulis Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, diterapkan aturan tersebut untuk memastikan masyarakat Tangsel siapa saja yang sehat dan tak terpapar Covid-19.

"Kita wajibkan pastinya, karena kita memastikan masyarakat sehat melalui PeduliLindungi," ucapnya.

Sanksi bagi restoran yang tidak menerapkan aturan tersebut menurutnya berupa teguran hingga pencabutan izin beroperasi.

"Sanksinya itu sesuai dengan yang ada di Perwal, itu bisa dari peringatan hingga pencabutan izin," ungkapnya.

Dirinya pun mengaku sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel membentuk tim untuk memantau setiap restoran.

"Saya sudah minta Satpol PP membentuk tim untuk memeriksa tempat mana saja yang belum menggunakan PeduliLindungi." tandasnya. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online