Mayoritas orang yang kena denda disebabkan oleh tidak membawanya KTP, dan hal lainnya seperti KTP non Elektronik yang sudah tidak berlaku hingga fotokopian KTP. Mereka-pun didenda sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2011, yakni denda sebesar Rp 50.000. Operasi Yustisi ke-7 di 2017 ini digelar dengan tujuan yang sama, yakni mengedukasi warga untuk selalu membawa KTP, sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan yang mewajibkan hal demikian.
Sebanyak 35 petugas gabungan diturunkan dalam operaasi yustisi kali ini. Seperti Dishub, Polsek Pondok Aren, Kejaksaan dan lain-lain dikerahkan dalam operasi ini, serta menargetkan para pengguna jalan yang tidak membawa identitas.