Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan

uji emisi kendaraan uji emisi kendaraan

Detaktangsel.com Tangsel - Uji emisi kendaraan adalah bagian penting dalam upaya menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak negatif polusi udara. Untuk memastikan kendaraan bermotor mematuhi standar emisi yang ditetapkan, pemilik kendaraan harus memahami persyaratan uji emisi yang berlaku.

 
Ketentuan untuk lulus uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang memperhatikan ambang batas emisi zat yang terkandung.
 
Seperti yang dijelaskan pada peraturan dengan syarat lolos uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya.
 
berikut syarat-syarat resmi lulus uji emisi kendaraan.
 
1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
 
2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
 
3. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
 
4. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
 
5. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
 
6. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
 
7. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
 
8. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. (Riz)
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online