Print this page

Soal Bangunan Videotron PT PITS, Begini Penjelasannya

Soal Bangunan Videotron PT PITS, Begini Penjelasannya

Detaktangsel.com, PAMULANG - Pembangunan sarana informasi elektronik dalam bentuk Videotron sudah banyak dilihat di banyak tempat, baik dengan tiang tunggal, ganda di atas tanah atau pun berada di atas eksisting sebuah bangunan.

Adanya pemberitaan di beberapa media online bahwa PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang notabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel tengah membangun videotron tanpa izin, hal itu dibantah pihak Humas PT. PITS Shinta Dewi.

Sebagaimana dijelaskan Shinta kepada kabartangsel.com, bahwa proses perizinan sedang berlangsung dan seluruh persyaratan sebagaimana yang diatur telah tersedia. "Memang proses pembuatan stager videotron sedang dikerjakan simultan dengan perizinan," ungkapnya.

Shinta juga menambahkan, pihaknya baru membangun stagernya, baru nanti perlengkapan elektronik dan lain-lain dilengkapi. Setelah semua selesai baru akan menyala dan masyarakat bisa melihat. Videotron itu baru berfungsi kalau sudah menyala dan baru bayar pajak saat tayang materinya.

Selain itu, Shinta juga menyoal pada tugas pokok dan fungsi PT. PITS merasa perlu membuat videotron untuk kepentingan sosialisasi dan edukasi terkait persoalan pentingnya air bersih, air minum dan bahaya penggunaan air tanah. Juga sebagai media pemberitahuan terkait kepentingan pelanggan, gangguan air di suatu kawasan termasuk menjadi sarana bagi berbagai promosi usaha BUMD. Namun hal itu tidak menyentuh pada substansi masalah pembangunan videotronnya.

Karenanya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Maulana Prayoga Utama Putra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan handphone pada Senin (22/05/2023) meminta agar pihak PT. PITS segera mengajukan permohonan izin sebagaimana mestinya. "Permohonan izin bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah tersedia," tutur Yoga, sapaan akrab Kadis DBMPTSP Kota Tangsel. (Zal)