Print this page

Soal 59 Titik Parkir Beroperasi Tanpa Dokumen Perizinan, DPMPTSP Tangsel Sampaikan Ini

Soal 59 Titik Parkir Beroperasi Tanpa Dokumen Perizinan, DPMPTSP Tangsel Sampaikan Ini

detaktangsel.com TANGSEL-Sebanyak 59 titik parkir yang ada di Kota Tangsel, tidak mengantongi izin operasinal. Mencuatnya 59 titik parkir yang diduga tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut, usai DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel, Senin kemarin (16/2/2021).

Ke empat OPD tersebut yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Menanggapi puluhan titik parkir di Kota Tangsel tidak mengantongi izin operasional, Kabid Perijinan dan Ketenagakerjaan DPMPTSP Kota Tangsel, Tati mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki data titik parkir yang memiliki izin operasional saja.

"Nanti cek data ke Dishub ya, DPMPTSP hanya punya data yang berijin saja," kata Tati di konfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatAps, Selasa (17/2/2021).

Sementara titik parkir yang sudah berizin tersebut, Tati sebutkan berjumlah 89 titik yang periizinannya diterbitkan pada tahun 2020 lalu. Sementara tahun 2021 ini, pihaknya menerbitkan 11 izin titik parkir. Sebelumnya ditulis, tahun 2021 ini, ada 10 titik parkir yang mendapat izin operasional.

"Yup.... karena izin-izin yang terbit tahun 2018-2019 sudah tidak berlaku. Ada yang sudah habis masa berlakunya ada yang masih berlaku," ungkapnya.

Ditanya jika yang sudah habis masa berlakunya, apakah masih bisa beroperasi dan mengutip biaya parkir? Tati menjelaskan bahwa datanya selalu di update ke Dishub, dan nanti Dishub yang akan menindaklanjuti dengan Satpol PP.

Begitupun saat ditanya soal berapa perkiraan pajak yang menguap dari parkir yang tidak berizin tapi tetap beroperasi itu, Tati bilang bahwa kalau persoalan pajak ranahnya Bapenda.

"Nah kalo tentang pajak nanti tanya ke Bapenda ya. Saya hanya jawab dari sisi izin aja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi lll DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengungkapkan, saat ini terdapat 150 lebih pengusaha yang menjalankan bisnis perparkirannya di Kota Tangsel.

Dari jumlah tersebut, terdapat 89 perparkiran yang sudah mengantongi izin operasional pada tahun 2020 lalu, kemudian 10 titik parkir pada tahun 2021 ini resmi beroperasi lantaran sudah kantongi izin operasional.

"Artinya ada 58 sampai 59 titik parkir yang belum berizin," ungkap Wawan, Senin (16/2/2021).

Dari jumlah titik parkir yang saat ini belum mengantongi izin operasional tersebut, Wawan pun menjelaskan apakah boleh titik-titik parkir yang tidak mengantongi izin tersebut mengutip jasa parkir.

"Maka bolehkah berlaku, beroperasi ataupun mengutip (parkir) yang belum berizin. Tadi di konfirmasi ke DPMPTSP, bahwa harusnya tidak boleh beroperasi yang tidak berizin. Kita akan kroscek, kita agendakan dulu," terang Wawan saat itu.