Sisa Daging Di Kuku Korban, Modal Polisi Bekuk Pembunuh Perempuan Di Legok Tangerang

Sisa Daging Di Kuku Korban, Modal Polisi Bekuk Pembunuh Perempuan Di Legok Tangerang

detaktangsel.com SERPONG--Kasus tewasnya perempuan muda yang jasadnya di buang di tepi jalan Kampung Babat, RT 01/01 Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.



Belakangan diketahui, jasad perempuan yang pada saat ditemukan warga dalam posisi tertelungkup dengan tangan dan kaki serta leher terikat tali rapia itu, bernama Fifi Sri Lestari (17).

Perempuan malang itu tewas meregang nyawa setelah di cekik tunangannya sendiri yang bernama Jakaria (19).

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, awalnya tersangka tidak mengakui bila dirinya telah menghabisi nyawa Fifi. Tetapi setelah di lakukan kroscek oleh penyidik terhadap alibi-alibi yang di sampaikan tersangka, keterangannya terindikasi bohong.

Namun, yang paling menguatkan indikasi bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut, ketika di laksanakan pemeriksaan terhadap fisik tersangka. Dimana, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan luka bekas cakaran yang ada di tangan tersangka.

"Setelah di cocokan luka yang ada di tubuh tersangka dengan temuan sisa daging yang ada di kuku korban, secara scientific investigation ini ada kesesuaian. Artinya, luka tersebut memang luka cakaran akibat perlawanan yang dilakukan korban," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).

Ferdy jelaskan, setelah disampaikan fakta-fakta tersebut dan dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, akhirnya tersangka mengakui semua perbuatannya. Sedangkan kronologis terjadinya pembunuhan tersebut, berawal dari cekcok mulut antara korban dan tersangka lantaran korban membanding-bandingkan tersangka dengan mantan pacar korban. Dari cekcok mulut itu, selanjutnya terjadi keributan di dalam mobil yang di kendarai oleh tersangka.

"Menurut keterangan tersangka dan sesuai hasil visum, bahwa korban meninggal akibat adanya cekikan di leher yang mengakibatkan patah tulang di leher. Ini yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Ferdy seraya menjelaskan bahwa tersangka sempat membeli tali di pasar. Setelah itu, tali tersebut di ikatkan di kaki dan tangan korban.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 84 ayat 4 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga utas tali rapia warna hijau, sandal jepit warna hitam, mobil Honda CRV hitam bernopol B 1052 GLP dan selendang warna coklat muda.

"Ancamannya hukuman seumur hidup," tandas Ferdy.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online