Sejumput Harapan Keadilan dari Keluarga Korban Tabrak Lari

Sejumput Harapan Keadilan dari Keluarga Korban Tabrak Lari

Detaktangsel.com, TANGSEL - Keluarga almarhum Agam Aryo Nugroho, pelajar kelas 12 SMKN 4 yang merupakan putra dari pasangan Sugeng Ariyanto dan Yiyin Rohainah, warga Pondok Cabe VI, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang menjadi korban meninggal akibat tabrak lari di Jalan Raya Ciputat - Gaplek pada Rabu pagi (1/04/2023), mengharapkan adanya putusan yang adil dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang yang tengah melaksanakan proses hukum terhadap tersangka berinisial C, pengemudi bus Transjakarta.

Pada kesempatan khusus, ibu almarhum Agam setelah mengikuti jalannya persidangan pertama, menjelaskan bahwa pada pagi sebelum musibah kecelakaan, Agam berpamitan mau berangkat sekolah sebagaimana biasanya, berkendara sepeda motor matic.

"Ia berangkat dari rumah ke sekolah lewat jalan RE Martadinata, Ciputat. Menurut informasi, sekitar pukul 06.10 WIB terjadi kecelakaan di seberang Pizza Hut RE Martadinata," ungkap Yiyin, sambil berurai air mata.

Dijelaskan Yiyin sebagaimana informasi yang ia terima, kecelakaan tersebut diduga melibatkan tiga kendaraan, yaitu sepeda motor matic warna hitam yang dikendarai Agam, bus TransJakarta, dan truk wing box. Namun, pasca kecelakaan tersebut, dua mobil dimaksud justru pergi dan meninggalkan korban tergeletak di jalan, sebelum akhirnya ditolong beberapa orang yang ada di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam perjelasan Yiyin, dirinya tahu ada kecelakaan yang menimpa putranya itu setelah mendapat telepon dari nomor yang belum dikenalinya. "Nomor telepon tersebut ternyata milik teman sekelasnya Agam bernama Danu yang datang kemudian setelah kejadian dan ikut membantu menolong korban yang kemudian menginformasikan ke teman-temannya, sekaligus bermaksud mencari tahu nomor keluarga korban yang bisa dihubungi. "Saya tidak tahu dan belum membaca chatt di grup WhatsApp orang tua siswa sudah ramai mengucapkan belasungkawa," tutur Yiyin.

Takdir ananda Agam sudah berlalu. Meski terasa sangat berat, cobaan tersebut bagi Yiyin dan keluarga pun ikhlas. Hanya saja, tidak ada kata damai dan proses hukum pun tengah berjalan di PN Kota Tangerang. Yiyin merasa tidak habis pikir, bila kejadian yang menimpa anaknya tidak ada proses hukum selama berhari-hari. Demikian juga dari pihak pengelola bus angkutan umum dan sopirnya 'C' yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan tidak ada perhatian atau pun ungkapan belasungkawa. "Awalnya, sopir bus tersebut selalu mengaku tidak tahu dan tidak melihat ada kecelakaan yang melibatkan bus yang dikemudikannya. Tapi setelah diperoleh rekaman CCTV, barulah ada upaya ungkapan belasungkawa," ungkap Yiyin dengan nada kesal.

Terkait jalannya persidangan perkara yang digelar di PN Kota Tangerang pada Rabu (3/05/2023), Yiyin merasa ada yang aneh terkait saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yiyin menganggap saksi-saksi yang dihadirkan tidak kompeten dan terlihat seperti menyembunyikan fakta atas kejadian yang sebenarnya. "Pihak rumah sakit yang menerima korban pasca peristiwa kecelakaan menyampaikan bahwa korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. Korban meninggal akibat terkena benda tumpul yang berat," imbuhnya.
Tapi, salah satu saksi dalam persidangan menyatakan bahwa korban terserempet, bukan terlindas yang mengakibatkan korban meninggal. Kehadiran saksi yang tidak kompeten bisa berakibat keputusan hukum nantinya tidak memberikan rasa keadilan buat semuanya. Yiyin berharap, saksi lainnya yang ada di TKP bisa dihadirkan, diantaranya Danu teman sekolah almarhum, tukang servis tv/kipas angin, dan pak Bayu, security Pizza Hut yang juga turut membantu menolong korban kecelakaan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online