Satu Tahun Tiga Perda Disahkan Dari Target 12, Kinerja DPRD Melempem

Satu Tahun Tiga Perda Disahkan Dari Target 12, Kinerja DPRD Melempem

detaktangsel.com SERPONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel tak mampu memenuhi target pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di tahun ini. Dari 12 yang ditargetkan hingga saat tiga perda yang sudah disahkan. Wakil rakyat ini beralasan, tidak terkejarnya target payung hukum lantaran berbenturan dengan undang-undang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Siti Khodijah mengatakan, Tiga perda sudah disahkan pada bulan Agustus, yakni Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda tentang Perikanan, dan Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran. Sedangkan pada tanggal 21-23 desember mendatang, empat Perda akan disahkan yakni Perda Rencana Detail Tata Ruang, Perpustakaan, Pemisahan Kelurahan dan RT dan RW. "Kami menyadari ini menjadi utang dewan," ungkapnya, Kamis (17/12).

Menurut politisi PKS ini, ada beberapa faktor tidak tercapainya target perda. Di antaranya, kesiapan pemkot lantaran naskah akademis terlambat diserahkan ke legislatif dan adanya peraturan terbaru dari pemerintah pusat yang berbenturan dengan Perda yang akan disahkan. "Kendala tersebut yang menghambat, untuk perda disahkan," ujarnya.

Kata dia, sisa dari perda yang belum disahkan sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. "SJadi perda yang belum disahkan tidak termasuk hutang," jelasnya.

Sementara anggota komisi I DPRD Kota Tangsel Dwi Indah Damayanti menilai lambatnya penyerahan naskah akademik dari pemkot menjadi faktor utama belum disahkannya sejumlah perda. Seperti kasus raperda kawasan tanpa rokok. Naskah akademik dilakukan pelelangan, sehingga masuk ke dewan terlambat. Terjadi keterlambatan dalam masa sidang satu. Memasuki masa sidang kedua, akhirnya ada tiga Perda yang disahkan dibulan agustus. Lalu, masa sidang ketiga akan digelar pada Desember ini. "Perda disahkan tidak semata-mata langsung disetujui. Harus ada opini publik dan menyesuaikan peraturan pemerintah pusat, sehingga memerlukan waktu dalam pembahasannya," terangnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online