Print this page

Razia Penegakan Perda KTR, Pol PP Tangsel Amankan Puluhan Asbak Rokok

Razia Penegakan Perda KTR, Pol PP Tangsel Amankan Puluhan Asbak Rokok

detaktangsel.com CIPUTAT-Satpol PP Kota Tangsel kembali melakukan operasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, razia KTR dilakukan kesejumlah kantor-kantor kecamatan dan kelurahan di Kecamatan Ciputat Timur.

Selain wilayah Ciputat Timur, razia Peraturan Daerah (Perda) KTR juga menyisir pasar-pasar tradisional di Kecamatan Ciputat.

Hasilnya, korps Penegak Perundang-Undangan itu pun mendapati puluhan pelanggar KTR dikantor-kantor kecamatan, kelurahan dan pasar-pasar tradisional di Ciputat.

"Pada saat kita melakukan sidak, didapati puluhan pelanggar KTR diwilayah pasar. Untuk di kelurahan dan kecamatan, ada belasan pelanggaran," kata Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri melalui pesan suara yang diterima detakbanten.com, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, kata Muksin, pihaknya mengambil dan mengamankan asbak-asbak rokok untuk dibawa ke kantor Satpol PP. "Hari ini didapati puluhan asbak rokok yang kita amankan, dan kita peringatkan pengelola pasar untuk mengawasi (Perda-red) KTR yang ada di pasar. Karena ini untuk kebaikan warga secara keseluruhan tentunya," terang Muksin.

Muksin jelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdapat delapan tempat yang dilarang dijadikan lokasi merokok.

Kedelapan tempat itu, Muksin bilang, meliputi kawasan pasar, kawasan wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, taman kota, halte, terminal, sarana olahraga, stasiun kereta api, bandar udara, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Itu wilayah kawasan tanpa rokok (KTR)," tandasnya. (Dra)