Raperda Pelestarian Cagar Budaya Menguat, Taufik Studi Banding ke DPRD Makassar

Raperda Pelestarian Cagar Budaya Menguat, Taufik Studi Banding ke DPRD Makassar

detaktangsel.com SERPONG--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini kembali menguat. Hal ini menyusul setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Taufik MA melakukan studi banding ke DPRD Kota Makassar terkait pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Tangsel.

Menurut Taufik, studi banding dengan DPRD Kota Makassar dilakukan untuk merinci sejauh mana proses Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Cagar Budaya yang sudah diterapkan di kota tersebut. Apalagi, Taufik sebutkan, di Kota Makassar terdapat situs dan cagar budaya yang berumur lebih dari 50 tahun.

"Saat ini kita sedang membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya. Jadi perlu masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Makassar. Mulai proses hingga penetapan Raperda menjadi Perda, termasuk kendala dan persoalan dalam melaksanakan Peraturan Daerah itu," kata Taufik di kantornya, Kamis (28/62018).

Taufik mengatakan, dengan melakukan studi banding ke Kota Makassar terkait penyusunan Raperda Pelestarian Cagar Budaya tersebut, ada sinergi dan tidak bertentangan satu sama lain. Sehingga Raperda itu berjalan searah dalam menjaga nilai-nilai budaya masyarakat Kota Tangsel. Apalagi, kemajuan teknologi informasi yang berkembang saat ini, dikhawatirkan dapat menggerus nilai-nilai budaya lokal yang ada di Tangsel.

"Era sekarang ini, tantangan generasi muda makin besar, mengakses budaya luar sangat mudah. Kondisi ini di khawatirkan bisa menggerus budaya lokal. Jadi dengan adanya perda cagar budaya tersebut, dapat membentengi nilai-nilai budaya lokal dimasa mendatang," tandasnya.

Sebelumnya, budayawan dan sejarahwan Kota Tangsel, Tb Sos Rendra mengatakan, pemeliharaan kebudayaan sebagai bentuk identitas nasional yang ada di wilayah lokal, merupakan tanggung jawab pemerintah dan unsur masyarakat lainnya.

"Urbanisasi menjadi faktor pengikis kebudayaan. Hilangnya komunitas kebudayaan dan kegiatan kebudayaan lambat laun akan tergerus. Makanya ini menjadi tanggung jawab kita untuk menyusun dengan baik soal cagar budaya ini agar dibuatkan payung hukumnya,” katanya beberapa waktu lalu.

Rendra sebutkan, dampak dari pesatnya pembangunan yang ada di Kota Tangsel, membuat hilangnya beberapa cagar budaya asli Kota Tangsel, seperti air terjun pelayangan di Cilenggang, yang kini berubah menjadi kawasan perumahan elit.

"Yang hilang ada 3 cagar budaya, air terjun pelayangan, pahlawan seribu, rumah belanda di PTP Setu. Kantor samsat Serpong itu, dulu adalah penjara Belanda. Tangsel ini kota pusaka,” ujar dia.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online