Print this page

RAPBD Kota Tangsel 2019 Disepakati Rp 3,7 Triliun

Walikota dan pimpinan DPRD Tangsel usai Paripurna RAPBD Tangsel tahun 2019 Walikota dan pimpinan DPRD Tangsel usai Paripurna RAPBD Tangsel tahun 2019

detaktangsel.com SERPONG--Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tangsel tahun anggaran 2019.

Diketahui, proyeksi pendapatan daerah yang berimplikasi terhadap belanja daerah pada struktur APBD 2019 yang semula Rp,3.581.679.468.266 tersebut, menjadi Rp,3.792.402.118.635 atau bertambah sebesar Rp,210.722.650.369 dengan rincian, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp,3.116.321.269.227, bertambah senilai Rp, 210.722.650.369 menjadi Rp,3.327.043.919.596 atau naik 6,76 persen.

Belanja tidak langsung yang semula Rp,848.790.393, menjadi Rp,971.971.206.263 bertambah menjadi Rp,123.181.107.870 atau naik 14,51 persen.

Selanjutnya, belanja langsung yang semula dianggarkan Rp,2.732.889.368.873, menjadi Rp,2.820.430.912.372, bertambah sekitar Rp.87.541.542.499 atau naik 3,20 persen. Kemudian, Pembiayan netto diasumsikan tetap sebesar Rp,465.358.199.039.

Walikota Airin Rachmi Diany mengucapkan terima kasih dan memberikan aspresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Badan Anggaran dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga dapat menyelesaikan APBD Tahun Anggaran 2019.

"Dimulai dari pembahasan dan penetapan KUA-PPAS hingga sampai dengan persetujuan bersama RAPBD tahun 2019, saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Badan Anggaran atas kerja kerasnya," Ucap Airin di gedung DPRD Tangsel, kamis (29/11/2018).

Airin juga mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 111 Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan bersama DPRD.

Selanjutnya, Airin terangkan, dalam ketentuan pasal 114 menyebutkan hasil evaluasi Gubernur Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.

"Berdasarkan penyampaian rancangan peraturan daerah, gubernur akan mengevaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk keputusan paling lama 15 hari kerja setelah rancangan peraturan daerah itu lengkap. Kemudian ditetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan walikota tentang penjabaran APBD yang akan dijadikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran APBD tahun 2019," katanya.

Perlu diketahui, proyeksi RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) termuat rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Sebesar Rp,3.116.321.269.227,00, pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp,1,593.032.106.000. Dana perimbangan sebesar Rp,756.928.462.000 serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp,766.360.701.227.

Pendapatan hibah sebesar Rp,90.420.000.000. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten sebesar Rp,540.940.701.227.

Dana penyesuaian dan otonomi khusus berupa dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.35.000.000.000.-bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp.100.000.000.000

Untuk komponen rencana belanja daerah sebesar Rp,3.581.679.468.266. Anggaran belanja tidak langsung dari Rp,934.678.291.304,09 meningkat sebesar Rp,950.030.951.818,24.

Rincian perubahan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp,848.790.098.393 yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp,813.861.246.462,98, belanja hibah sebesar Rp,25.535.000.000. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp 1.940.036.800. Belanja tidak terduga sebesar Rp,7.453.815.130,-

Adapun belanja langsung APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp,2.732.889.369.873,00, belanja pegawai sebesar Rp,413.969.703.450,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp,1.030.813.655.295,00, belanja modal sebesar Rp,1.288.106.011.128,00, penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih anggaran tahun 2019 sebesar Rp, 495.358.199.039,00. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp,32.000.000.000,00 yang dialokasikan sebesar Rp,22.000.000.000,00 untuk penambahan penyertaan modal atau investasi kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sebagai BUMD Kota Tangsel.