Print this page

Rampung Dibahas Pansus, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Siap Ketuk Palu

Ketua Pansus Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Drajat Sumarsono. Ketua Pansus Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Drajat Sumarsono.

detaktangsel.com, TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam waktu dekat akan memiliki regulasi baru terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Sebab, pasca dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Banten terkait Raperda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pansus DPRD bersama sejumlah OPD Tangsel langsung melakukan finalisasi penyempurnaan Raperda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Dengan begitu, setelah Raperda itu selesai disempurnakan, maka DPRD Kota Tangsel akan menentukan jadwal untuk memparipurnakan Raperda tersebut menjadi Perda.

Ketua Pansus Raperda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Drajat Sumarsono mengatakan, dari hasil fasilitasi Provinsi Banten terhadap Raperda tersebut tidak ada perubahan signifikan dari awal pembahasan.

"Alhamdullilah hasil fasilitasi dari propinsi banten terkait Raperda RPPLH ini sudah turun, dan hasilnya tidak ada perubahan yang bersifat substansi dari pembahasan Pansus yang sudah dilaksanakan," kata Drajat di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (30/3/2023)

Drajat menjelaskan, hanya ada tambahan pasal terkait peran serta masyarakat untuk pengelola dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Tangsel.

"Hanya ada perubahan yang bersifat penulisan legal draftingnya saja, serta ada penambahan Bab dan satu pasal saja yaitu terkait dengan peran serta masyarakat," ungkapnya.

Lanjut lanjut Drajat menerangkan, rencana akan diparipurnakannya Raperda itu agar disahkan menjadi Perda, dia pun mengusulkan untuk ditunda sementara, sampai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang resmi.

"Saya sebagai ketua Pansus meminta agar jadwal paripurna diundur menunggu Undang-undang Ciptaker resmi diundangkan oleh pemerintah pusat, karena saat ini Raperda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup masih memakai Perppu No 2 Tahun 2022 konsideran menimbang, sementara saat ini Perppu tersebut sudah berubah menjadi UU Ciptaker yang tinggal menunggu diundangkan saja oleh pemerintah pusat," ujar dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto mengatakan, muatan yang nantinya akan diatur dalam Raperda tersebut ialah mengatur rencana pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, rencana perlindungan dan pemeliharaan kualitas atau fungsi lingkungan hidup.

Kemudian, rencana pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Menyasar pada terjaminnya ketersediaannya air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan, minimnya resiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung warga masyarakat, dan meratanya manfaat sumber daya alam bagi warga masyarakat.

“Kita berharap Raperda tersebut dapat segera rampung sesuai target. Sehingga dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangsel,” pungkasnya. (Dra).