Rabu Ini, KPU Tangsel Buka Pendaftaran Caleg

Rabu Ini, KPU Tangsel Buka Pendaftaran Caleg

detaktangsel.com SERPONG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), siap menggelar pesta demokrasi lima tahunan yang akan berlangsung tahun depan. Salah satunya, dengan dibukanya pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk parlemen Kota Tangsel. Sedianya, pendaftaran Caleg untuk DPRD Tangsel periode 2019-2024 itu akan berlangsung di sekretariat KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana Sektor XII, Blok E-1 BSD, Serpong.

Dijelaskan oleh Anggota KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, proses pendaftaran Caleg sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Dimana, para Caleg dari masing-masing Parpol peserta Pemilu 2019 diberi waktu dua minggu untuk menyerahkan pendaftaran berkas pencalonan yang dimulai tanggal 4 - 17 Juli bulan ini.

"Tahapan pendaftaran pencalonan bacaleg sudah dimulai Rabu, 4 sampai 17 Juli nanti. Semua partai politik harus menyiapkan seluruh berkas-berkasnya,” kata Mudjahid di kantornya, Selasa (3/7/2018)

Ia menjelaskan, dalam penyerahan berkas pendaftaran tersebut, Parpol harus melengkapi semua persyaratan pencalonan dan juga calon. Jika ada pesyaratan yang kurang, KPU belum bisa menerima berkas pendaftaran hingga seluruh berkas persyaratan benar-benar dinyatakan lengkap.

"Nanti akan ada tim yang mengecek kelengkapan berkas para caleg ini,” ungkapnya.

Mudjahid sebutkan, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi Parpol yakni soal kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, tandatangan ketua partai sesuai Surat Keputusan (SK) serta tentang pengisian daerah pemilihan (Dapil) yang harus maksimal sesuai jumlah kursi yang ada disetiap Dapil.

“Sedangkan untk persyaratan caleg itu, seperti persyaratan pada umumnya, yakni ijazah, KTA partai politik dan beberapa berkas peribadi lainnya yang diatur dalam Peraturan KPU,” beber dia.

Mudjahid kemukakan, pada Pemilu 2019 mendatang, ada tambahan persyaratan yang dibebankan ke partai politik, yaitu tidak boleh mencalonkan eks narapidana korupsi, narkoba dan narapidana kasus pelecehan seksual.

“Tiga syarat tambahan ini sudah kita umumkan keseluruh partai politik, jadi kami harapkan partai politik taat akan aturan tersebut,” tandasnya.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, bahwa bersamaan dengan itu juga memasuki tahapan verifikasi berkas yaitu mulai 5 sampai 18 Juli, setelah itu jika masih ada perbaikan maka akan masuk tahap perbaikan.

“Saat pendaftaran ini kelengkapan berkas diutamakan, nanti akan berbarengan dengan tahapan verifikasi. Setelah itu jika ada perbaikan seperti kesalahan dokumen maka akan masuk ke tahapan perbaikan selanjutnya,” ungkapnya.

Bambang juga mengingatkan kepada partai politik agar tidak mendaftarkan berkas pada saat hari-hari terakhir proses pendaftaran tersebut. Hal ini untuk bertujuan agar KPU memiliki waktu terkait verifikasi seluruh berkas.

"Kami berharap partai politik dalam menyerahkan berkas pendaftaran tidak dilakukan jelang masa akhir pendaftaran, tujuannya agar kami bisa memiliki waktu cukup panjang untuk memverifikasi,” pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online