Print this page

Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Hendra

detaktangsel.comPAMULANG-Puluhan pengendara roda dua dan roda empat terjaring razia pajak kendaraan di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Kota Tangsel.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat, Sutirja Wijaya mengatakan, razia pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk mensosialisasikan wajib pajak agar masyarakat sadar tentang kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan yang dimilikinya tepat waktu."Selama ini di Tangsel masih banyak warga yang belum bayar pajak, tunggakannya mencapai 35 persen," kata Sutirja pada Senin (13/3/2017).

Kata dia, bagi warga yang belum membayar pajak kendaraannya maka akan dikenakan sangsi denda pajak sebesar dua persen dari harga nilai pajak kendaraan tersebut."Denda sebesar itu berlaku bagi pemilik kendaraan yang tidak pernah membayar pajak. Makanya disini juga kita siapkan tempat pembayaran pajak," ungkapnya.

Menurutnya, razia yang dilakukan ini digelar tak hanya di Jalan Raya Siliwangi saja, akan tetapi, juga dilakukan dibeberapa kawasan di Ciputat. Sedangkan hasil razia yang dilakukan dijalan tersebut, tercatat terdapat kendaraan roda empat berjumlah 21 unit. Sementara untuk roda dua, sedikitnya ada 56 unit kendaraan yang terjaring razia."Inikan sesuai intruksi provinsi, untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak," ujarnya.

Sementara Pardi, salah satu pemilik kendaraan roda dua yang kedapatan telat membayar pajak kendaraannya itu, mengaku beruntung lantaran pada saat melintas dikawasan tersebut, dirinya memiliki uang untuk bayar pajak kendaraannya yang telat beberapa hari itu."Bukan malas bayar pajak, saya kan karyawan yang liburnya cuma hari minggu saja, jadi sedikit telat. Makanya pas ada razia, beruntung saya punya uang jadi sekalian bayar pajak dilokasi razia," kata warga yang mengaku tinggal dikawasan Serpong itu.