PT Paramount Land Dituntut Rp3 Miliar

Sidang sengketa warga dengan PT PAramount Land di BPSK Tangsel. Sidang sengketa warga dengan PT PAramount Land di BPSK Tangsel. Rizki
detaktangsel.com CIPUTAT – PT Paramount Land Development dituntut oleh konsumennya senilai Rp3 miliar. Tuntutan tersebut terungkap pada persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam persidangan tersebut, Nancy Susianna selaku konsumen mengaku dirugikan PT Paramount Land Development yang diduga telah melakukan wanprestasi dalam jual beli unit rumah di Karelia Village di Jalan Omega No. 16, Gading Serpong, RT 01, RW 29, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang.

Unit rumah yang dibelinya tidak sesuai keterangan awal yang didapatnya dari pihak pelaku usaha. Seperti dalam laporan tertulisnya ke BPSK Kota Tangsel diantaranya, kawasan untuk bersosialisasi dan olahraga untuk warga tidak sesuai ukuran luas lahannya dan fisik unit rumah yang tidak sesuai seperti pemasangan teralis dan penangkal bebas nyamuk.  Padahal, hal itu telah diterangkan didalam brosur milik pelaku usaha yang dijadikan alat menarik konsumen.
 
Dengan demikian, lanjutnya, tindakan pelaku usaha  melanggar Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f): pelaku usaha dilarang memperda gangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyata kan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
 
“Saya menggugat pengembang tersebut karena tindakan pelaku usaha yang merugikan saya sebagai konsumen. Dan juga pelaku usaha tidak menepati janji yang diberikan saat memberikan brosur. Buktinya (brosur) sudah saya lampirkan dalam laporan saya,” ungkap Nancy.

Selian itu, Nancy dirugikan dengan adanya kenaikan biaya Iuran Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan (IPKL) yang dilakukan secara sepihak oleh PT Paramount Land Development dengan dalih Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Menurutnya, PPJB adalah perjanjian sebelum terjadinya jual beli. Selain itu, dirinya pun belum mendapat informasi terkait tanah makam yang merupakan fasilitas yang wajib diadakan pelaku usaha. "Tuntutan yang saya ajukan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan haknya sebagai konsumen," ucapnya.

Sementara, diketahui surat jawaban dari pihak PT Paramount Land Development dengan nomor 001/LMS/X/2017 yang diberikan ke BPSK Tangsel melalui kuasa hukumnya, membantah setiap dalih yang diajukan konsumen. Seperti brosur penjualan, bagi pihak pelaku usaha dapat mengalami perubahan tanpa pemberitahuan.
Lalu, pemasangan teralis, kasa nyamuk, dalam laporan jawaban tersebut pihak konsumen yang menolak pemasangannya. Terkait tudingan tanah makam, pihak termohon
(pelaku usaha) juga membantahnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online