PPDB TA. 2023/2024 Kota Tangsel Siap Dilaksanakan  

PPDB TA. 2023/2024 Kota Tangsel Siap Dilaksanakan   

detaktangsel.com, TANGSEL - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 untuk satuan pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan segera dilaksanakan. Berdasarkan edaran petunjuk teknis (Juknis) PPDB Nomor 400.3.2/4186-Disdikbub/2023 yang didasarkan pada Permendikbud Nomor 1/2021; Surat Edaran Sekjend Kemendikbud Nomor 7978/A5/Hk.04.01/2023; dan Perwal Kota Tangsel Nomor 12/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) salah satunya memutuskan dan menetapkan tentang Zonasi dalam PPBD pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Dalam pengantarnya, Kepada Disdikbud Kota Tangsel menjelaskan, panduan juknis tersebut mengatur hal-hal teknik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan PPDB TA. 2023/2024 pada jenjang SMPN khususnya.

Tujuan diterbitkannya juknis tersebut, sebagai edarannya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik yang melanjutkan studi pada satuan pendidikan SMPN secara tertib, terarah, dan berkualitas. Selain itu, juga agar PPDB dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

"Pada dasarnya, tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, baik baru maupun pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan, serta tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," ungkap Kadisdikbud Kota Tangsel Deden Deni.

Diketahui, sebagaimana termaktub dalam S.E. Kadisdindikbud Kota Tangsel, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur , yakni Zonasi; Afirmasi; Perpindahan tugas orang tua/wali; dan Prestasi.

Secara umum, persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru TA. 2023/2024 adalah :

1. Telah lulus dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Terbuka (SD-Terbuka), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Paket A atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan.

3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 16 Juni tahun berjalan.

4. Melampirkan akta kelahiran.

5. Melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada.

6. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

Dengan ketentuan :

a). Khusus peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi, masa lama tinggal di Kota Tangsel yang telah tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 16 Juni tahun berjalan;

b) Bagi pendaftar jalur selain zonasi, ketentuan kartu keluarga (KK) dikecualikan telah tercatat pada database Disdukcapil Kota Tangsel paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 16 Juni tahun berjalan, tidak berlaku. (Adv)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online