Print this page

PNS Terlibat Politik Bisa Dipidana

Ismunandar, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintahan Tangsel Ismunandar, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintahan Tangsel

detaktangsel.com - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ismunandar mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tangsel harus netral dalam menyelenggarakan Pilkada serentak, 9 Desember 2014 agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Menurut Ismunandar, mengacu kepada aturan yang ada, setiap PNS wajib netral dan tidak boleh memihak terhadap salah satu calon kepala daerah."Jika terbukti, sanksi terberatnya bisa pemecatan dan pidana," katanya kepada wartawan, Kamis (6/8/2015).

Diungkapkannya pemecatan tersebut mengacu kepada aturan terbaru, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pilkada yang telah disahkan menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pada pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah.

Melanjutkan, dalam UU UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 butir g juga dicantumkan, salah satu azas PNS adalah netralitas. Dengan demikian, PNS dilarang terlibat langsung dalam aksi dukung mendukung dalam Pilkada.

Aturan larangan PNS terlibat Pilkada termaktub pula dalam peraturan pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah, dan SE Menpan No:SE/08.A/M.PAN/5/2005, tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Untuk itu, kita kembali mengingatkan PNS untuk tidak terjerumus lagi dalam kegiatan pilkada kalau tidak ingin mendapat sanksi," jelasnya

Bila masih ada yang melanggar, lanjut dia, akan segera ditindak tegas. Saksinya tergantung pelanggarannya. Kalau dia pelanggarnya masih bisa ditolerir, mungkin kita akan kasih teguran. Tetapi kalau sudah berat, diberikan sanksi tegas atau dipidana.

Ismunandar mencontohkan, pelanggaran bisa berupa menggunakan atribut PNS dalam mengusung dan mendukung calon kepala daerah. Tidak tertutup kemungkinan, ada PNS yang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dan menggunakan kas daerah untuk mendukung calon tertentu.

"Prinsipnya, setiap abdi negara itu harus netral, tidak memihak kemanapun, termasuk mendukung incumben" tandasnya.