Print this page

Perusahaan di Tangsel Menunggak Pajak

Perusahaan di Tangsel Menunggak Pajak

Detaktangsel.com SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel mencatat sejumlah perusahaan yang menunggak pajak. Tunggakan pajak satu perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

Mengetahui adanya perusahaan yang belum membayar pajak, petugas penagih pajak dari Bapenda kemudian menyambangi kantor perusahaan. Petugas pun memberikan surat teguran kepada manajemen perusahaan.

Perusahaan yang belum membayar pajak yakni, SPBU 34.15314 di Jalan raya Pahlawan Seribu, Ciater, Serpong menunggak sejak 2011 dengan total pajak yang belum dibayarkan Rp 105.304.107. Kemudian, Rumah Sakit Bunda Dalima di Jalan Batam, Rawa Mekar Jaya, Serpong, menunggak selama lima tahun dengan pajak Rp 60.000.000.

Selain itu, Rumah Sakit Putra Dalima Jalan Rawa Buntu Utara, Sektor I.2, Rawa Buntu, Serpong menunggak selama tiga tahun dengan jumlah tagihan Rp 93.000.000 dan PT Anugerah Hanjaya di Komplek Gudang Tekno, Jalan Widya Tekno, Serpong dengan tunggakan selama dua tahun sebesar Rp 150.000.000.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Indri Yuniandri pada Bapenda Kota Tangsel mengatakan, pihaknya telah mendatangi kantor keempat perusahaan namun tidak ada itikad baik dari pemilik usaha.

”Untuk penuhi target PBB ini, saya bersama tim menyisir seluruh SPBU yang ada di Tangsel. Sedikitnya ada 15 dari 35 yang kita data belum membayarkan PBB nya kepada Bapenda. Sebagian langsung bayar dan memang menunggaknya tidak banyak. Cuma yang satu ini, tahun 2017 nya bayar, cuma enam tahun ke belakangnya belum bayar,” kata Indri ketika ditemui di SPBU tersebut.

Indri menyayangkan tidak kooperatifnya pemilik SPBU ini dalam menunaikann kewajibannya sebagai wajib pajak. ”Tempat usaha masih aktif sampai sekarag, bahkan cenderung ramai, besar, ada tempat usaha seperti restoran dan salon mobil, jadi nggak ada alaasa tidak ada anggaran untuk bayar pajak, kan memang kewajiban,” ujarnya.

Tak hanya SPBU, sejumlah tempat usaha seperti rumah sakit dan gudang juga ikut didatangi karena masih belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. ”Kita datangi sejak Senin kemarin, per lima hari kita follow up, kalau sampai tiga kali tidak bayar juga, terpaksa kita ambil tindakan, dengan memasang spanduk tanah ini belum bayar pajak,” tegasnya.

Indri mencatat beberapa perusahaan dan wajib pajak yang enggan bersikap kooperatif dalam pemenuhan kewajiban ini. Seperti rumah sakit Bunda Dalima dan Putra Dalima dan gudang milik PT Anugerah Hanjaya di kecamatan Serpong. ”Kita tagih terus, ini juga dengan bantuan media saya mau menyadarkan mereka, kalau bayar pajak itu penting,” terangnya.

Ke depannya untuk meminimalisasi jumlah perusahaan dan pemilik tanah yang enggan membayar pajak, Bapenda akan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel. ”Jadi nanti kalau ada SPBU mau uji tera harus bayar pajak dulu, kalau nggak, hasil ujinya tidak boleh keluar. Uji tera kan penting untuk SPBU, karena kepercayaan masyarakat ada di uji tera tersebut,” ujarnya.

Sementara Manajer SPBU 34.15305 Ardian mengungkapkan pembayaran pajak tertunggak ini bukanlah wewenannya, melainkan wewenang pemilik SPBU. ”Ya saya nggak tahu apa-apa. Karena kan saya bawahan, jadi bukan tupoksi saya. Tapi nanti saya teruskan ke atasan,” tandasnya.

 Baca Juga : Diduga Curi Kotak Amal, Petugas Kebersihan Masjid Ditangkap Polisi