Perda RTRW Diubah, DPRD Tangsel Usul Kecamatan Setu Jadi Kawasan Elit

Perda RTRW Diubah, DPRD Tangsel Usul Kecamatan Setu Jadi Kawasan Elit

detaktangsel.com SERPONG-Pemkot Tangsel mewacanakan akan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel untuk lima tahun kedepan. Saat ini, Pemkot tengah menunggu masukan dari DPRD Tangsel.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW tersebut, mengingat selama lima tahun belakangan ini terjadi banyak perubahan di kota hasil pemekaran tersebut. Sehingga, untuk lima tahun kedepan perlu dilakukan penataan kembali sementara Perda yang sudah ada harus mengalami perubahan mengikuti kondisi wilayah yang terjadi saat ini.

Plt Sekda Tangsel Muhamad, mengatakan dalam wacana perubahan RTRW Kota Tangsel ini, diperkirakan akan ada perubahan sebesar 30 persen dari RTRW lima tahun sebelumnya.

"Saat ini kita masih menunggu hasil pengkajian wilayah dan mendengarkan masukan, terutama dari DPRD. Mungkin ada lebih dari 30 persen perubahannya. Karena kita lihat sendiri banyak perubahan yang terjadi di Tangsel," katanya di Serpong, Jumat (17/11/2016)

Muhamad mencontohkan adanya perubahan tersebut, seperti penempatan zona-zona di Tangsel, maka yang dianggap cocok untuk zona bisnis, pemukiman, pendidikan dan yang lainnya.

"Perubahan RTRW tersbeut memang wajar dilakukan, dan dalam aturannya perubahan selalu dilakukan selama lima tahun sekali," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tangsel, Saleh Asnawi, yang juga usai memberikan masukan atau usulan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel mengatakan ada banyak yang pantas dilakuan perubahan di beberapa wilayah termasuk wilayah Kecamatan Setu.

"Kemairn saya habis menjadi narasumber Bappeda untuk persoalan perubahan RTRW ini, banyak masukan yang saya berikan kepada Bappeda. Terutama untuk daerah Kecamatan Setu," paparnya.

Menurutnya, Kecamatan Setu kedepannya harus lebih maju lagi dari kecamatan yang lainnya, ia pun mengusulkan agar Kecamatan Setu menjadi pusat wisata kuliner dan kawasan pemukiman elit.

Saleh menjelaskan, bantaran sungai Cisadane di Kecamatan Setu, bisa ditata menjadi kawasan hijau. Selanjutnya, disediakan lahan di sekitar sungai tersebut untuk menjadi pusat kuliner.

Sedangkan lahan-lahan sisa lainnya, bisa didirikan menjadi kawasan pembangunan yang bersifat vertikal. Seperti pembangunan apartemen dan hotel. Dengan pembangunan bisnis seperti itu, maka dengan sendirinya akan memberikan pemasukan atau inkam tersendiri bagi masyarakat Kecamatan Setu.

"Saat ini Setu itu dikenal daerah pinggiran Tangsel, kita harus buang imej ini. Setu dnegan sisa lahan masih luas harus ditata menjadi pusat bisnis dan wisata kuliner. Kalau ini dikembangkan maka dampaknya ialah akan mneingkatkatnya perekonomian masyarakat di wilayah itu sendiri, contoh kecilnya saja akan banyak tenaga kerja dari masyarakat Setu yang terserap," ujarnya.

Menurutnya, jika Kecamatan Setu hanya dijadikan kawasan hijau saja, maka dampak ke masyarakat kedepannya akan tidak bagus. Dimana masyarakat tidak tersentuh pembangunan dan juga sempit lapangan pekerjaan jika Kecamatan Setu hanya dijadikan kawasan hijau.

"Jadi saya tidak setuju kalau Setu itu dijadikan kawasan hijau saja, sama saja ini membuat masyarakat semkin sempit pekerjaannya. Kalau ingin buat ruang terbuka hijau, ya harus dibagi rata di setiap kecamatan," tandasnya. (hen)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online