Penutupan Jalan Haji Taip Simpang Sasak Tangsel, Ini Jalan Alternatifnya

Penertiban Bangunan Simpang Sasak Penertiban Bangunan Simpang Sasak

detaktangsel.com TANGSEL -Terjadi penutupan jalan Haji Taip Simpang Sasak dikarenakan adanya penertiban bangunan di Simpang Sasak mulai Senin, (18/09/2023). Para pengendara yang melintas dialihkan ke jalan alternatif.

Pada penertiban bangunan ini, akan ada pengalihan rute yang berlaku mulai pagi ini untuk kendaraan bermotor

Rute alternatif yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
- Dari Jl. Aria Putra menuju Jl. Pajajaran Pamulang (melalui Jl. H. Taip Bambu Apus - Jl. Komp Depag - Jl. H Saidin - Jl. Pajajaran)
- Dari Jl. Pajajaran Pamulang menuju Jl. Aria Putra (melalui Jl. Otista Raya - Jl. Dewisartika - Jl. Aria Putra)

Selain itu akan ada pelebaran jalan yang direncanakan untuk memperlancar lalu lintas.

Danru Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Aditya menyebut mengenai berapa lama proyek ini akan berlangsung, ia akan menunggu informasi lebih lanjut dari dinas terkait mengenai jadwal penyelesaian proyek.

"Kalau sampai kapan kita juga gak paham, berapa durasi selesai proyek nunggu dari dinas terkait pelebaran jalan ini, selama ini kan jalannya kecil, ini volume kendaraan nya kalau pagi cukup ramai arah jakarta semua," katanya.

Sebagai informasi tambahan, pagi ini, ruas jalan arah Jakarta dan Pamulang sudah mulai padat dan terdapat kemacetan akibat penertiban bangunan ini.

Proyek ini, yang diharapkan selesai pada bulan Desember 2023, bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan di Simpang Sasak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk pengosongan lahan yang sudah direncanakan, meskipun ada beberapa lahan yang pemiliknya telah menyampaikan surat tanah mereka dan tidak akan digusur sementara waktu.

Humas DSDABKM Kota Tangsel, Kemal juga mengungkapkan akan dilakukan pengosongan lahan. Namun bagi warga memiliki sertifikat tidak akan dibongkar.

"Ini kan tim gabungan ya jadi memang rencananya ada pelebaran jalan, dan perencanaan ini memang sudah lama dan awalnya ini punya Pemerintahan Daerah yang udah lama dari Kabupaten dan yang punya lahan sudah kita sampaikan juga untuk melakukan pengosongan dan ada beberapa pihak mempunyai surat tanah nya itu tidak dibongkar." ungkapnya. (Bon/Riz)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online