Print this page

Pemkot Tangsel Segera Turun Tangan Soal Lambatnya Program PTSL

Sertifikat tanah. Sertifikat tanah.

detaktangsel.com, TANGSEL-Walikota Tangsel Benyamin Davnie, angkat bicara soal lambatnya pembuatan sertifikat tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis di wilayahnya.

Benyamin pun akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel untuk mengetahui lebih dalam mengenai lambatnya penerbitan sertifikat tanah milik warga tersebut.

"Akan saya koordinasikan dengan kepala BPN Tangsel," kata Benyamin, kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Diakui Benyamin, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah sertifikat tanah yang belum diterima warga melalui program PTSL sejak 2017 lalu. Karena prosesnya langsung dari warga ke BPN.

Dia pun sudah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel segera mengundang BPN Tangsel untuk rapat koordinasi membahas terkait persoalan itu.

Mengingat kewenangan Pemkot sendiri dalam hal ini hanya sebatas mengkoordinasikan saja. Sementara kewenangan soal penerbitan sertifikat tanah ada di BPN.

"Kewenangan Pemkot sebatas mengkoordinasikan, karena BPN merupakan organ pusat," jelas Benyamin, dia bilang, pihaknya hanya sebatas mengkoordinasikan dan akan memantau perkembangannya.

Sementara itu, Camat Setu, Hamdani mengungkapkan bahwa ada 252 warga di wilayah Kecamatan Setu yang belum menerima sertifikat tanah yang diajukan warga melalui program PTSL sejak 2017 lalu.

"Kalau berdasarkan data, masih ada 252 yang menjadi PR. Tapi Insya Allah kita akan kawal sehingga bisa cepat tuntas," katanya saat ditemui usai rapat KUA-Perubahan PPAS di Komisi l DPRD Tangsel.

Hamdani juga belum mengetahui saat disinggung soal adanya kabar jika sertifikat tanah yang sudah diterbitkan BPN namun menumpuk di kantor Kecamatan Setu.

"Saya cek dulu (sertifikat tanah menumpuk di kecamatan-Red), saya belum tahu soal itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kota Tangsel mengeluhkan lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah yang diajukan kepada BPN Kota Tangsel melalui program PTSL.

Di antara mereka ada yang sudah mengajukan sejak 2017 silam namun hingga kini tidak ada kabar kelanjutan dari program itu. Padahal PTSL merupakan program Presiden RI Joko Widodo. (Dra)