Pemkot Tangsel Bakal Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Pembakar Sampah Ilegal

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

detaktangsel.com, TANGSEL- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat berupa kurungan badan.

"Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah," ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis (03/08/2023).

Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan persoalan lingkungan di Kota Tangsel.

"Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," ungkapnya.

Dalam melakukan tindakan tegas kepada para pembakar sampah tersebut, kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat," ujar dia.

Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

"Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

"Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan," jelas Wahyu. Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat di daur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan," pungkas Wahyu.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online