Pemerintah Pusat Larang Mudik 2021, Begini Kata Wagub Banten

Pemerintah Pusat Larang Mudik 2021, Begini Kata Wagub Banten

detaktangsel.com TANGSEL - Andika Hazrumy Wakil Gubernur Banten menyampaikan tanggapannya terkait mudik lebaran.

Saat ditanyakan terkait mekanisme penanganan di Pelabuhan Merak, dirinya mengatakan hal tersebut arahan dari Pemerintah Pusat.

"Ya kalau larangan mudik di pelabuhan itu kementerian (perhubungan pusat) yang turun kalo kita hanya menyekat di wilayah-wilayah perbatasan Banten," ujarnya pada detakbanten.com di Lapangan Cilenggang, Tangsel, Kamis (15/4/2021).

Namun, terkait mudik lokal dirinya mengatakan diperbolehkan dan aturan bagi masyarakat luar Banten yang masuk ke Banten sedang dikaji.

 

"Kalo untuk mudik lokal ini diperbolehkan, ada beberapa wilayah yang diperbolehkan. Tapi dari yang luar daerah yang masuk atau keluar Banten ini juga ada aturannya ya yang sedang dikaji," tuturnya.

 

Diketahui, Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun 2021. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online