Pembangunan Ruko Cukup Rekom dari Kelurahan?

Pembangunan Ruko Cukup Rekom dari Kelurahan?

detaktangsel.com PAMULANG - Pembangunan rumah toko (Ruko) di kawasan Jalan Raya Puri Pamulang tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terus dibiarkan oleh pemerintah kota Tangerang Selatan, khususnya oleh instansi terkait.

Pembangunan ruko empat pintu di sebelah barat Blok C RT.002/25 Pamulang Barat dan persis di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan kapasitas 500 KV terus dikerjakan tanpa ada kekhawatiran dari pekerja dan pemilik bangunan tersebut akan bahaya yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Meskipun sudah disampaikan ke pihak Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda), namun hingga saat ini, pembangunan ruko terkesan dibiarkan. Bahkan, Pembangunan sudah memasuki tahap persiapan pengecoran lantai dua.

Ketua lingkungan RW. 25 Pamulang Barat Rahmat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) menjelaskan, ruko yang sedang dibangun milik orang pamulang permai

"Kami beserta RT sudah langsung memanggil, katanya sedang proses begitu pak. Katanya sudah izin ke kelurahan, biar nanti orang kelurahan yang inspeksi," ungkapnya.

Sementara, Kepada Bidang Penegakan dan Penindakan Oki Rudianto setelah disampaikan laporan menjelaskan, pihaknya akan menerjunkan petugas ke lapangan. Namun, hingga beberapa hari tidak nampak ada tindakan apa pun. Oki beralasan, ada petugas lapangan tengah berduka cita.

"Ok pak... nanti di cek. Udah saya perintahkan anak buah ke lokasi. Tapi belum ada laporannya pak. Besok saya kabari," ungkap Oki dalam WA, Jumat (16/5/2017) lalu.

Seperti diketahui, sesungguhnya bangunan tanpa IMB sangat banyak di Tangsel, dan ruko dibawah SUTET hanya satu contoh saja, dan itu dilakukan pembiaran tanpa ada tindakan. Di Sisi lain, pemerintah juga berharap, disamping melakukan pelayanan optimal kepada masyarakat juga mengharapkan tercapainya target pendapatan daerah melalui Dinas terkait

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online